Strategi Indonesia Dalam Menghadapi Diskriminasi Minyak Sawit Oleh Uni Eropa Di World Trade Organizaton (WTO)
Abstract
Penelitian ini menganalisis efektivitas strategi Indonesia dalam menghadapi kebijakan diskriminatif Uni Eropa terhadap produk minyak sawit, dengan fokus pada pengajuan gugatan di World Trade Organization (WTO) dan diplomasi ekonomi yang dilakukan melalui kerjasama dengan Malaysia. Indonesia mengajukan argumen hukum yang menekankan pelanggaran prinsip perdagangan internasional oleh Uni Eropa melalui regulasi Renewable Energy Directive II (RED II) dan Delegated Regulation (DR ILUC), yang dianggap diskriminatif terhadap minyak sawit tanpa dasar ilmiah yang kuat, serta merugikan perekonomian Indonesia. Penelitian ini juga mengeksplorasi upaya diplomasi ekonomi yang melibatkan solidaritas antara produsen utama minyak sawit, Indonesia dan Malaysia, dalam menghadapi kebijakan Uni Eropa serta tantangan lingkungan global, seperti isu deforestasi dan perubahan iklim. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun strategi ini memiliki potensi untuk membuka kembali akses pasar Uni Eropa, tantangan besar terkait kebijakan internal Uni Eropa dan persaingan pasar global tetap ada. Keberhasilan jangka panjang bergantung pada komitmen terhadap keberlanjutan, pengembangan pasar baru, serta penguatan posisi Indonesia dalam kebijakan perdagangan internasional. Penelitian ini juga menyoroti pentingnya harmonisasi kebijakan lingkungan internasional dengan kepentingan ekonomi Indonesia untuk memastikan keberlanjutan industri sawit di pasar global.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NoDerivatives 4.0 International License.