Kekosongan Hukum terkait Pertanggungjawaban Kepada Konsumen terhadap Barang yang Tidak Sesuai
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kekosongan hukum dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) terkait perlindungan konsumen dalam transaksi elektronik, khususnya barang yang tidak sesuai dengan deskripsi atau rusak dalam platform e-commerce. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif (doktrinal), penelitian ini memfokuskan pada analisis norma hukum yang ada dalam peraturan perundang-undangan yang relevan, seperti UUPK, untuk memahami hak-hak konsumen dan kewajiban penjual dalam transaksi online. Dua pendekatan digunakan dalam penelitian ini, yaitu pendekatan perundang-undangan (statute approach), yang mengkaji ketentuan hukum yang mengatur perlindungan konsumen dan kewajiban penjual, serta pendekatan konseptual (conceptual approach), yang bertujuan mengembangkan pemahaman mengenai perlindungan hukum konsumen dalam transaksi online dan peran penjual dalam memenuhi hak konsumen. Penelitian ini juga berfokus pada identifikasi adanya kekosongan hukum dalam peraturan yang ada dan memberikan rekomendasi revisi yang lebih komprehensif untuk memastikan perlindungan konsumen yang lebih efektif di dunia e-commerce, serta peran aktif pemerintah dan penyedia aplikasi belanja online dalam memperkuat pengawasan dan menindak pelaku usaha yang melanggar hak konsumen.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NoDerivatives 4.0 International License.