Problematika Penegakan Hukum oleh Propam Terhadap Pelanggaran Kode Etik Kepolisian Republik Indonesia

  • Cepi Noval Universitas Borobudur
  • Zainal Arifin Hoesein Universitas Borobudur

Abstract

Penelitian ini membahas peran strategis Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dalam menegakkan kode etik profesi kepolisian untuk menjaga integritas dan kedisiplinan anggota Polri. Berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022, KKEP memiliki kewenangan untuk menangani pelanggaran kode etik di berbagai tingkat kesatuan melalui mekanisme yang transparan dan adil, baik dalam sidang pemeriksaan cepat maupun biasa. Penelitian ini menggunakan metode kepustakaan dengan pendekatan normatif, memanfaatkan data sekunder berupa dokumen resmi, regulasi, literatur hukum, dan putusan terkait pelanggaran kode etik. Hasil analisis kualitatif menunjukkan bahwa meskipun KKEP telah menjalankan perannya sesuai prosedur, terdapat sejumlah kendala dalam pelaksanaan, termasuk keterbatasan sumber daya, inkonsistensi penerapan aturan, dan kurangnya pengawasan di tingkat kesatuan. Untuk mengatasi kendala ini, penelitian merekomendasikan penguatan regulasi, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, dan optimalisasi peran PROPAM dalam pengawasan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa keberadaan KKEP sangat penting dalam memastikan penegakan kode etik di Polri berjalan sesuai prinsip transparansi dan keadilan, sehingga mampu menjaga profesionalitas institusi kepolisian.

Published
Jan 15, 2025
How to Cite
NOVAL, Cepi; HOESEIN, Zainal Arifin. Problematika Penegakan Hukum oleh Propam Terhadap Pelanggaran Kode Etik Kepolisian Republik Indonesia. JURNAL RETENTUM, [S.l.], v. 7, n. 1, p. 292-303, jan. 2025. ISSN 2686-5440. Available at: <https://jurnal.darmaagung.ac.id/index.php/retentum/article/view/5308>. Date accessed: 15 jan. 2025. doi: http://dx.doi.org/10.46930/retentum.v7i1.5308.
Section
Articles