TINJAUAN HUKUM PUTUSAN PENGADILAN TINGGI JAMBI NOMOR 38/PDT/2023/PT JMB TERHADAP PENANGANAN KREDIT MACET DAN EKSEKUSI JAMINAN FIDUSIA PADA PT PEGADAIAN
Abstract
Kredit macet menjadi salah satu permasalahan sangat berpengaruh serta menjadi skala prioritas dalam penanganannya oleh PT Pegadaian. Penelitian ini dibuat untuk mengetahui 1. Bagaimanakah tinjauan hukum putusan Pengadilan Tinggi Jambi Nomor 38/PDT/2023 PT JMB terhadap penanganan kredit macet serta proses eksekusi jaminan fidusia pada PT Pegadaian? 2. Bagaimanakah penanganan kredit macet serta proses eksekusi jaminan fidusia yang dilakukan oleh PT Pegadaian setelah dikeluarkan Putusan Pengadilan Tinggi Jambi Nomor 38/PDT/2023/PT JMB?. Penelitian ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif. Metode pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah melalui studi dokumen, wawancara, pengamatan langsung terhadap situasi dan kondisi dilapangan. Berdasarkan hasil penelitian 1. Tinjauan Hukum Putusan Pengadilan Tinggi Jambi Nomor 38/Pdt/2023/PT JMB Terhadap Penanganan Kredit Macet Dan Eksekusi Jaminan Fidusia Pada PT Pegadaian yaitu terdapat perbedaan pertimbangan hakim dalam memutus perkara meskipun terdapat yurisperudensi yang terkait pemeriksaan gugatan konvensi dan rekonvensi antara Putusan Tingkat pertama dan Putusan Tingkat banding. 2. Penanganan Kredit Macet Serta Proses Eksekusi Jaminan Fidusia Yang Dilakukan Oleh PT Pegadaian Setelah Dikeluarkan Putusan Pengadilan Tinggi Jambi Nomor 38/PDT/2023/PT JMB adalah tetap melakukan proses penanganan kredit macet dan eksekusi objek jaminan fidusia sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada PT Pegadaian, sehingga tidak terdapat perbedaan proses penanganan kredit macet dan eksekusi objek jaminan fidusia antara sebelum dan setelah dikeluarkannya Putusan Pengadilan Tinggi Jambi Nomor 38/PDT/2023/PT JMB.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.
An author who publishes in the Jurnal Darma Agung agrees to the following terms:
- Author retains the copyright and grants the journal the right of first publication of the work simultaneously licensed under the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal
- Author is able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book) with the acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Author is permitted and encouraged to post his/her work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of the published work (See The Effect of Open Access).