DASAR PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENERAPKAN PIDANA PEMBAYARAN UANG PENGGANTI DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI (STUDI PUTUSAN NOMOR 24/PID.SUS/TPK/2016/PN JMB)
Abstract
Latar belakang dalam penelitian ini adalah untuk menganalisis penerapan pidana uang pengganti dalam tindak pidana korupsi sebagai pidana tambahan dalam upaya pengembalian kerugian keuangan negara dan untuk menganalisis dasar pertimbangan Hakim dalam menerapkan pidana uang pengganti dalam tindak pidana korupsi dalam Putusan Nomor 24/Pid.Sus/TPK/2016/PN Jmb. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif atau penelitian hukum kepustakaan, dengan sumber data yang digunakan adalah data sekunder. Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa 1) Penerapan pidana uang pengganti sebagai pidana tambahan dalam tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tetaplah didasarkan pada harta benda yang diperoleh Terdakwa dari hasil tindak pidana korupsi dan bukan semata-mata sejumlah kerugian negara yang diakibatkan. Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pidana Tambahan Uang Pengganti dalam Tindak Pidana Korupsi yang menjadi pedoman bagi Hakim dalam menerapakan besaran pidana uang pengganti. 2) Pertimbangan Majelis Hakim dalam menerapkan pidana pembayaran uang pengganti dalam Putusan Nomor 24/Pid.Sus/TPK/2016/PN Jmb didasarkan dari pertimbangan yuridis, sosiologis, dan filosofis. Dalam putusannya Hakim menerapkan pidana uang pengganti yang tidak sama dengan tuntutan Penuntut Umum karena terdapat selisih nilai kerugian negara yang tidak dapat dibuktikan di persidangan.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.