PERLINDUNGAN HUKUM BAGI IBU HAMIL DAN MENYUSUI PADA PT TELKOM PROPERTY DITINJAU DARI HUKUM POSITIF DI INDONESIA DARI SUDUT PANDANG KESELAMATAN DAN KESEHATAN PEKERJA
Abstract
Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan peraturan terkait dengan penyelenggaraan keselamatan dan kesehatan kerja, khususnya PeraturanĀ Nomor 50 Tahun 2012. Keselamatan dan kesehatan kerja merupakan suatu sistem perlindunganĀ pekerja yang bertujuan untuk meminimalkan risiko hilangnya etika, kerugian materiil, kerugian tenaga kerja. jam kerja, serta keselamatan manusia dan lingkungan sekitar untuk mendukung operasional yang semakin efisien dan produktif. Jenis penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah jenis penelitian hukum normatif karena meneliti prinsip-prinsip hukum serta mengkaji dan meneliti peraturanperaturan tertulis. Adapun yang diteliti adalah Perlindungan Hukum Bagi Ibu Hamil Dan Menyusui Pada Pt Telkom Property Ditinjau Dari Hukum Positif Di Indonesia Dari Sudut Pandang Keselamatan Dan Kesehatan Pekerja. Hasilnya Perlindungan tenaga kerja wanita yang sedang hamil, sebagai bentuk perlindungan fungsi reproduksinya diatur dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor: Kep-224/Men/2003 Tahun 2003 Tentang Kewajiban Pengusaha Yang Mempekerjakan Tenaga kerja atau Buruh Perempuan antara Pukul 23.00 sampai dengan 07.00, Peraturan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor : 03/MEN/1989 Tentang Larangan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Bagi Tenaga Kerja Perempuan karena Menikah, Hamil dan Melahirkan, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Kehamilan bukanlah alasan yang sah berdasarkan hukum untuk digunakan sebagai alasan memberhentikan pekerja, meskipun sudah diperjanjikan sebelumnya.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.
An author who publishes in the Jurnal Darma Agung agrees to the following terms:
- Author retains the copyright and grants the journal the right of first publication of the work simultaneously licensed under the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal
- Author is able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book) with the acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Author is permitted and encouraged to post his/her work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of the published work (See The Effect of Open Access).