KEDUDUKAN HUKUM PENYELENGGARAAN APOTIK YANG TIDAK MEMILIKI IZIN BERDASARKAN PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 9 TAHUN 2017

  • Iwan Afriansyah Universitas Muhammadiyah Palembang
  • Cholidi Zainuddin Universitas Muhammadiyah Palembang
  • Abdul Latif Mahfuz Universitas Muhammadiyah Palembang

Abstract

Salah satunya adalah masalah perizinan. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah 1) Bagaimana kedudukan hukum  penyelenggaraan apotik yang tidak memiliki izin Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2017?; dan 2) Apa upaya yang dilakukan Dinas Kesehatan dalam menangani  penyelenggaraan apotik yang tidak memiliki izin berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2017?. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif   Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini terdiri dari data sekunder. Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa 1) Kedudukan hukum penyelenggaraan apotik yang tidak memiliki izin berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2017 kurang sesuai dengan fungsi apotik sebagai sarana pelayanan kesehatan masyarakat masih belum dapat mengakomodir semua kebutuhan apotek selaku pelaku usaha terkait dengan persyaratan sesuai dengan yang telah ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan sehingga bersifat bersifat tidak patuh terhadap hukum,  karena apotik yang tidak memiliki izin dianggap tidak sah dimana Perizinan Apotek di Kabupaten Banyuasin dalam proses pelayanan perizinannya belum sepenuhnya mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan No 9 tahun 2017 tentang Apotek, hal ini dikarenakan dalam pengurusan baik penerbitan izin maupun perpanjangan izin tidak sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.  dan 2) Upaya yang dilakukan dinas kesehatan dalam menangani  penyelenggaraan apotik yang tidak memiliki izin berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2017 meliputi Pertama, Dinas Kesehatan mempermudah dan mempercepat proses penerbitan Surat Izin Apotek (SIA) , meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM), dan Melakukan perbaikan sarana dan prasarana dalam menerbitkan izin apotek dan memberikan informasi terlebih dahulu ketika adanya keterlambatan dalam pengurusan penerbitan izin. Kedua, melakukan pengawasan Dalam Rangka Pemberian Izin. Ketiga, melakukan pengalihan tanggung jawab pengelolaan apotik dan Keempat, Dinas Kesehatan melakukan Pembinaan kesadaran hukum hendaknya didasarkan pada usaha-usaha apotik untuk menanamkan, memasyarakatkan dan melembagakan nilai-nilai yang mendasari peraturan hukum tersebut dengan sosialisasi

Published
Feb 3, 2024
How to Cite
AFRIANSYAH, Iwan; ZAINUDDIN, Cholidi; MAHFUZ, Abdul Latif. KEDUDUKAN HUKUM PENYELENGGARAAN APOTIK YANG TIDAK MEMILIKI IZIN BERDASARKAN PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 9 TAHUN 2017. Jurnal Darma Agung, [S.l.], v. 30, n. 1, p. 1226 - 1235, feb. 2024. ISSN 2654-3915. Available at: <https://jurnal.darmaagung.ac.id/index.php/jurnaluda/article/view/3506>. Date accessed: 06 may 2024. doi: http://dx.doi.org/10.46930/ojsuda.v30i1.3506.
Section
Artikel

Most read articles by the same author(s)