KEDUDUKAN HUKUM PENYELENGGARAAN APOTIK YANG TIDAK MEMILIKI IZIN BERDASARKAN PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 9 TAHUN 2017
Abstract
Salah satunya adalah masalah perizinan. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah 1) Bagaimana kedudukan hukum penyelenggaraan apotik yang tidak memiliki izin Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2017?; dan 2) Apa upaya yang dilakukan Dinas Kesehatan dalam menangani penyelenggaraan apotik yang tidak memiliki izin berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2017?. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini terdiri dari data sekunder. Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa 1) Kedudukan hukum penyelenggaraan apotik yang tidak memiliki izin berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2017 kurang sesuai dengan fungsi apotik sebagai sarana pelayanan kesehatan masyarakat masih belum dapat mengakomodir semua kebutuhan apotek selaku pelaku usaha terkait dengan persyaratan sesuai dengan yang telah ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan sehingga bersifat bersifat tidak patuh terhadap hukum, karena apotik yang tidak memiliki izin dianggap tidak sah dimana Perizinan Apotek di Kabupaten Banyuasin dalam proses pelayanan perizinannya belum sepenuhnya mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan No 9 tahun 2017 tentang Apotek, hal ini dikarenakan dalam pengurusan baik penerbitan izin maupun perpanjangan izin tidak sesuai dengan waktu yang telah ditentukan. dan 2) Upaya yang dilakukan dinas kesehatan dalam menangani penyelenggaraan apotik yang tidak memiliki izin berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2017 meliputi Pertama, Dinas Kesehatan mempermudah dan mempercepat proses penerbitan Surat Izin Apotek (SIA) , meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM), dan Melakukan perbaikan sarana dan prasarana dalam menerbitkan izin apotek dan memberikan informasi terlebih dahulu ketika adanya keterlambatan dalam pengurusan penerbitan izin. Kedua, melakukan pengawasan Dalam Rangka Pemberian Izin. Ketiga, melakukan pengalihan tanggung jawab pengelolaan apotik dan Keempat, Dinas Kesehatan melakukan Pembinaan kesadaran hukum hendaknya didasarkan pada usaha-usaha apotik untuk menanamkan, memasyarakatkan dan melembagakan nilai-nilai yang mendasari peraturan hukum tersebut dengan sosialisasi
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.
An author who publishes in the Jurnal Darma Agung agrees to the following terms:
- Author retains the copyright and grants the journal the right of first publication of the work simultaneously licensed under the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal
- Author is able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book) with the acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Author is permitted and encouraged to post his/her work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of the published work (See The Effect of Open Access).