PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 2010 TENTANG PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG

  • Mahendra Mahendra Universitas Muhammadiyah Palembang
  • Hambali Yusuf Universitas Muhammadiyah Palembang
  • Helwan Kasra Universitas Muhammadiyah Palembang
  • Abdul Latif Mahfuz Universitas Muhammadiyah Palembang

Abstract

Peran supremasi hukum merupakan salah satu bentuk sistem hukum yang paling penting dalam memerangi kejahatan di Indonesia, khususnya dalam mengatasi dan mencegah pencucian uang sebagai salah satu bentuk kejahatan saat ini. Dalam penelitian iniĀ  pendekatan yang digunakan adalah pendekatan hukum atau normatif. Yang menjadi permasalahan adalah kebijakan Pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana pencucian uang berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Hasilnya, pemberantasan tindak pidana pencucian uang, termasuk upaya non-kriminal dengan menerapkan tindakan preventif (tindakan pencegahan), terbukti justru lebih baik dan efektif dalam mencegah munculnya pelaku tindak pidana pencucian uang.

Published
Oct 23, 2023
How to Cite
MAHENDRA, Mahendra et al. PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 2010 TENTANG PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG. Jurnal Darma Agung, [S.l.], v. 30, n. 3, p. 1444 - 1455, oct. 2023. ISSN 2654-3915. Available at: <https://jurnal.darmaagung.ac.id/index.php/jurnaluda/article/view/3838>. Date accessed: 21 nov. 2024. doi: http://dx.doi.org/10.46930/ojsuda.v30i3.3838.
Section
Artikel

Most read articles by the same author(s)