KEPASTIAN HUKUM TERHADAP PEMBATALAN AKTA JUAL BELI TANAH YANG DIBUAT DIHADAPAN NOTARIS/PPAT H.TAMRIN AZWARI DALAM PUTUSAN Nomor 119/pdt.G/2021/PN PLG
Abstract
Keberadaan Notaris sebagai pejabat publik menjawab kebutuhan masyarakat akan kepastian hukum dalam segala tugasnya. Demi kepentingan umum, notaris menghadapi perbedaan kemanusiaan dan perbedaan aspirasi dari pihak yang mengunjungi notaris untuk mengesahkan suatu akta atau sekedar mengesahkan akta tersebut sebagai bukti tertulis dari suatu perjanjian yang telah dibuat. Pelaksanaan tugas Notaris diatur dengan peraturan profesi Notaris. Namun ada kalanya Notaris melakukan kesalahan fatal terhadap akta yang pada akhirnya dapat mengakibatkan cacat akta dan dicabutnya akta oleh pengadilan. Putusan Nomor 119/Pdt.G/2021/PN Plg pembatalan akta jual beli tanah yang dibuat dihadapan Notaris/PPAT H.Tamrin Azwari yang dinyatakan Akta Jual Beli Nomor: 991 tanggal 31 Desember 2007 batal demi hukum. Penelitian hukum ini merupakan penelitian normatif dan dengan menggambarkan dengan pendekatan kasus mengenai kepastian hukum dan akibat hukum dari pembatalan akta jual beli notaris dalam Putusan 119/PDT.G/2021/PN PLG.Berisi data lapangan yang bersifat deskriptif dan pendekatan legislatif yang mengutamakan materi. Bahan hukum berupa peraturan hukum. Metode pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan dan survei lapangan, dan data yang ada diperkaya dengan melakukan wawancara terhadap pemangku kepentingan. Hasil penelitian ini adalah sebagai berikut: (1) Akta Notaris H.Tamrin Azwari mengenai produk dokumen yang dipermasalahkan di pengadilan sehubungan dengan akta yang ditandatangani oleh Notaris H.Tamrin Azwari, termasuk Notaris sebagai tergugat atau pihak yang berperkara; Dinyatakan bahwa Anda dapat dikenakan terdakwa. Diketahui, akta persetujuan yang mendasari akta jual beli bernomor 991 tanggal 31 Desember 2007 itu palsu. Hal ini membuktikan Rustam banyak melakukan penipuan dalam melakukan pembelian dan penjualan. Sesuai dengan undang-undang, kontrak penjualan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “pemalsuan dokumen” dan terdakwa divonis delapan bulan penjara. Akad penjualan dibuat di kantor Notaris H.Tamrn Azwari.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.
An author who publishes in the Jurnal Darma Agung agrees to the following terms:
- Author retains the copyright and grants the journal the right of first publication of the work simultaneously licensed under the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal
- Author is able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book) with the acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Author is permitted and encouraged to post his/her work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of the published work (See The Effect of Open Access).