KEPASTIAN HUKUM TERHADAP PEMBATALAN AKTA JUAL BELI TANAH YANG DIBUAT DIHADAPAN NOTARIS/PPAT H.TAMRIN AZWARI DALAM PUTUSAN Nomor 119/pdt.G/2021/PN PLG

  • Millen Nagasti Baranika Universitas Muhammadiyah Palembang
  • Abdul Latif Mahfuz Universitas Muhammadiyah Palembang

Abstract

Keberadaan Notaris sebagai pejabat publik menjawab kebutuhan masyarakat akan kepastian hukum dalam segala tugasnya. Demi kepentingan umum, notaris menghadapi perbedaan kemanusiaan dan perbedaan aspirasi dari pihak yang mengunjungi notaris untuk mengesahkan suatu akta atau sekedar mengesahkan akta tersebut sebagai bukti tertulis dari suatu perjanjian yang telah dibuat. Pelaksanaan tugas Notaris diatur dengan peraturan profesi Notaris. Namun ada kalanya Notaris melakukan kesalahan  fatal terhadap akta yang pada akhirnya dapat mengakibatkan cacat akta dan dicabutnya akta  oleh pengadilan. Putusan Nomor 119/Pdt.G/2021/PN Plg pembatalan akta jual beli tanah yang dibuat dihadapan Notaris/PPAT H.Tamrin Azwari yang dinyatakan Akta Jual Beli Nomor: 991 tanggal 31 Desember 2007 batal demi hukum. Penelitian hukum ini merupakan penelitian normatif dan dengan menggambarkan dengan pendekatan kasus mengenai kepastian hukum dan akibat hukum dari pembatalan akta  jual beli notaris dalam Putusan 119/PDT.G/2021/PN PLG.Berisi data lapangan yang bersifat deskriptif dan pendekatan legislatif yang mengutamakan materi. Bahan hukum  berupa peraturan hukum. Metode pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan dan survei lapangan, dan data yang ada diperkaya dengan melakukan wawancara terhadap pemangku kepentingan. Hasil penelitian ini adalah sebagai berikut: (1) Akta Notaris H.Tamrin Azwari mengenai produk dokumen yang dipermasalahkan di pengadilan sehubungan dengan akta yang ditandatangani oleh Notaris H.Tamrin Azwari, termasuk Notaris sebagai tergugat atau pihak yang berperkara; Dinyatakan bahwa Anda dapat dikenakan terdakwa. Diketahui, akta persetujuan yang mendasari akta jual beli bernomor 991 tanggal 31 Desember 2007 itu palsu. Hal ini membuktikan Rustam banyak melakukan penipuan  dalam melakukan pembelian dan penjualan. Sesuai dengan undang-undang, kontrak penjualan terbukti secara sah dan meyakinkan  melakukan tindak pidana “pemalsuan dokumen” dan terdakwa divonis delapan bulan penjara. Akad penjualan dibuat di kantor Notaris H.Tamrn Azwari.

Published
May 2, 2024
How to Cite
BARANIKA, Millen Nagasti; MAHFUZ, Abdul Latif. KEPASTIAN HUKUM TERHADAP PEMBATALAN AKTA JUAL BELI TANAH YANG DIBUAT DIHADAPAN NOTARIS/PPAT H.TAMRIN AZWARI DALAM PUTUSAN Nomor 119/pdt.G/2021/PN PLG. Jurnal Darma Agung, [S.l.], v. 32, n. 2, p. 896 - 909, may 2024. ISSN 2654-3915. Available at: <https://jurnal.darmaagung.ac.id/index.php/jurnaluda/article/view/4234>. Date accessed: 22 dec. 2024. doi: http://dx.doi.org/10.46930/ojsuda.v32i2.4234.
Section
Artikel

Most read articles by the same author(s)