TINJAUAN YURIDIS PERLINDUNGAN DATA PRIBADI DALAM TINDAKAN DOXING BERDASARKAN UNDANG UNDANG NOMOR 27 TAHUN 2022
Abstract
Perlindungan data pribadi sangat penting di era digital yang terus berkembang. Data pribadi mencakup informasi yang bisa mengenali individu, baik secara langsung maupun tidak langsung. Saat ini, penyalahgunaan data pribadi seperti doxing sering terjadi tanpa izin. Oleh karena itu, penelitian ini mengeksplorasi dampak hukum dari doxing berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, serta langkah-langkah perlindungan yang sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Penelitian ini memiliki pendekatan hukum normatif. Sesuai dengan Pasal 28 G ayat 1 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, setiap individu memiliki hak atas perlindungan diri, keluarga, kehormatan, martabat, serta harta benda yang berada dalam kekuasaannya. Selain itu, setiap individu berhak atas rasa aman serta perlindungan dari segala ancaman ketakutan untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu, yang merupakan hak asasi manusia yang terkait dengan privasi individu. Dampak hukum dari doxing sesuai dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi adalah pelaku doxing dapat dikenai sanksi pidana sesuai dengan Pasal 67 ayat (1) dan (2), yang meliputi pidana penjara hingga lima tahun atau denda maksimal lima miliar rupiah. Untuk menghindari doxing, langkah-langkah perlindungan data pribadi yang dapat diambil termasuk menggunakan media sosial secara bijaksana dan menerapkan kata sandi yang kuat untuk setiap akun media sosial. Oleh karena itu, kesadaran bersama dan dukungan dalam menjaga keamanan data pribadi sangat penting.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.
An author who publishes in the Jurnal Darma Agung agrees to the following terms:
- Author retains the copyright and grants the journal the right of first publication of the work simultaneously licensed under the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal
- Author is able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book) with the acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Author is permitted and encouraged to post his/her work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of the published work (See The Effect of Open Access).