PEMANFAATAN TEKNOLOGI DALAM MEMBANGUN GENERASI YANG SADAR HUKUM
Abstract
Generasi muda saat ini tidak lepas dari hubungannya dengan teknologi. Adapun Perkembangan Teknologi yang terjadi saat ini adalah perkembangan terhadap telepon seluler (HP) dan internet. Generasi muda khususnya remaja sering menyalahgunakan media internet seperti mengakses video-video yang seharusnya tidak boleh ditonton oleh remaja, penggunaan media sosial facebook, twitter, whatsapp dan berbagai platfon sosial lainnya untuk menghina orang lain, mencemarkan nama baik orang lain, menyebarkan kebencian terhadap suku, agama, ras dan antar golongan atau bahkan dengan sengaja memperlihatkan foto-foto diri yang kurang pantas untuk diperlihatkan kepada orang banyak, yang mana hal tersebut telah melanggar Undang-Undang ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan perbuatan tersebut memiliki resiko hukum. Maka dari itu penyuluhan ini dilakukan untuk meningkatkan kesadaran hukum terhadap pemanfaatan teknologi dikalangan generasi muda saat. Sehingga Generasi muda saat ini terutama para pelajar diharapakan lebih berhati-hati dalam menggunakan dan membagikan hal apa saja dimedia sosial dan harus menyaring segala informasi yang diperoleh melalui media sosial untuk dibagikan keorang lain agar terhindar dari penyalahgunaan media sosial dan dapat menciptakan generasi muda yang sadar hukum.