@article{OJSUDA, author = {Firman Panjaitan and Krisna Sitorus and Yanti Agustina and Chirs B}, title = { TINJAUAN YURIDIS PERLINDUNGAN DATA PRIBADI DALAM TINDAKAN DOXING BERDASARKAN UNDANG UNDANG NOMOR 27 TAHUN 2022}, journal = {Jurnal Darma Agung}, volume = {32}, number = {5}, year = {2024}, keywords = {}, abstract = {Perlindungan data pribadi sangat penting di era digital yang terus berkembang. Data pribadi mencakup informasi yang bisa mengenali individu, baik secara langsung maupun tidak langsung. Saat ini, penyalahgunaan data pribadi seperti doxing sering terjadi tanpa izin. Oleh karena itu, penelitian ini mengeksplorasi dampak hukum dari doxing berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, serta langkah-langkah perlindungan yang sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Penelitian ini memiliki pendekatan hukum normatif. Sesuai dengan Pasal 28 G ayat 1 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, setiap individu memiliki hak atas perlindungan diri, keluarga, kehormatan, martabat, serta harta benda yang berada dalam kekuasaannya. Selain itu, setiap individu berhak atas rasa aman serta perlindungan dari segala ancaman ketakutan untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu, yang merupakan hak asasi manusia yang terkait dengan privasi individu. Dampak hukum dari doxing sesuai dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi adalah pelaku doxing dapat dikenai sanksi pidana sesuai dengan Pasal 67 ayat (1) dan (2), yang meliputi pidana penjara hingga lima tahun atau denda maksimal lima miliar rupiah. Untuk menghindari doxing, langkah-langkah perlindungan data pribadi yang dapat diambil termasuk menggunakan media sosial secara bijaksana dan menerapkan kata sandi yang kuat untuk setiap akun media sosial. Oleh karena itu, kesadaran bersama dan dukungan dalam menjaga keamanan data pribadi sangat penting.}, issn = {2654-3915}, pages = {243--252}, doi = {10.46930/ojsuda.v32i5.4794}, url = {https://jurnal.darmaagung.ac.id/index.php/jurnaluda/article/view/4794} }