TINJAUAN YURIDIS PERAN BALAI HARTA PENINGGALAN DALAM MELINDUNGI HARTA ORANG YANG BERADA DIBAWAH PENGAMPUAN (Analisis Penetapan Nomor 877/pdt.p/2022/PN Mdn)
Abstract
Balai Harta Peninggalan untuk selanjutnya disebut BHP merupakan lembaga yang memiliki peran penting dalam pengawasan pengampuan harta warisan. Dalam konteks hukum warisan, pengampuan harta adalah proses yang memerlukan pengawasan yang ketat untuk memastikan bahwa distribusi harta peninggalan dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran BHP dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap pengampuan harta. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif yang mengkaji dokumen berupa peraturan perundang-udangan, keputusan pengadilan, teori hukum, dan dapat berupa pendapat para sarjana. Adapun peran BHP sebagai pengawas harta orang yang berada di bawah pengampuan dikaitkan dengan Penetapan Nomor 877/Pdt.P/2022/PN Mdn bahwa dalam hal ini BHP bertugas mewakili dan mengurus kepentingan orang-orang yang karena hukum atau keputusan Hakim tidak dapat menjalankan sendiri kepentingannya, yakni dalam hal ini BHP melakukan pengawasan terhadap pengampu maupun yang terampu atas harta yang dimiliki terampu yang telah didaftarkan di BHP. Adapun kedudukan pengampu yang ditunjuk berdasarkan Penetapan Nomor 877/Pdt.P/2022/PN Mdn, bahwa pengampu bertanggung jawab menjaga dan mengkelola harta orang yang diampunya, yakni mengkontrol keuangan, mempergunakan harta orang yang diampunya untuk kepentingan orang yang berada dibawah pengampuan tersebut serta menjaga, merawat dan memperhatikan kesehatan orang yang diampunya.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.
An author who publishes in the Jurnal Darma Agung agrees to the following terms:
- Author retains the copyright and grants the journal the right of first publication of the work simultaneously licensed under the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal
- Author is able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book) with the acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Author is permitted and encouraged to post his/her work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of the published work (See The Effect of Open Access).