TINJAUAN YURIDIS PERAN BALAI HARTA PENINGGALAN DALAM MELINDUNGI HARTA ORANG YANG BERADA DIBAWAH PENGAMPUAN (Analisis Penetapan Nomor 877/pdt.p/2022/PN Mdn)

  • Mangisi Tua Sagala Universitas Prima Indonesia
  • Jefferson Sembiring Universitas Prima Indonesia
  • Yanti Agustina Universitas Prima Indonesia
  • Tajuddin Noor Universitas Islam Sumatera Utara

Abstract

Balai Harta Peninggalan untuk selanjutnya disebut BHP merupakan lembaga yang memiliki peran penting dalam pengawasan pengampuan harta warisan. Dalam konteks hukum warisan, pengampuan harta adalah proses yang memerlukan pengawasan yang ketat untuk memastikan bahwa distribusi harta peninggalan dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran BHP dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap pengampuan harta. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif yang mengkaji dokumen berupa peraturan perundang-udangan, keputusan pengadilan, teori hukum, dan dapat berupa pendapat para sarjana. Adapun peran BHP sebagai pengawas harta orang yang berada di bawah pengampuan dikaitkan dengan Penetapan Nomor 877/Pdt.P/2022/PN Mdn bahwa dalam hal ini BHP bertugas mewakili dan mengurus kepentingan orang-orang yang karena hukum atau keputusan Hakim tidak dapat menjalankan sendiri kepentingannya, yakni dalam hal ini BHP melakukan pengawasan terhadap pengampu maupun yang terampu atas harta yang dimiliki terampu yang telah didaftarkan di BHP. Adapun kedudukan pengampu yang ditunjuk berdasarkan  Penetapan Nomor 877/Pdt.P/2022/PN Mdn, bahwa pengampu bertanggung jawab menjaga dan mengkelola harta orang yang diampunya, yakni mengkontrol keuangan, mempergunakan harta orang yang diampunya untuk kepentingan orang yang berada dibawah pengampuan tersebut serta menjaga, merawat dan memperhatikan kesehatan orang yang diampunya.

Published
Oct 27, 2024
How to Cite
SAGALA, Mangisi Tua et al. TINJAUAN YURIDIS PERAN BALAI HARTA PENINGGALAN DALAM MELINDUNGI HARTA ORANG YANG BERADA DIBAWAH PENGAMPUAN (Analisis Penetapan Nomor 877/pdt.p/2022/PN Mdn). Jurnal Darma Agung, [S.l.], v. 32, n. 5, p. 226 - 232, oct. 2024. ISSN 2654-3915. Available at: <https://jurnal.darmaagung.ac.id/index.php/jurnaluda/article/view/4792>. Date accessed: 09 nov. 2024. doi: http://dx.doi.org/10.46930/ojsuda.v32i5.4792.
Section
Artikel