KONSTRUKSI IDEAL PERJANJIAN PEMBIAYAAN SEWA GUNA USAHA (LEASING) YANG BERKEADILAN
Abstract
Salah satu dari jenis aktivitas usaha yang dilakukan oleh perusahaan pembiayaan selaras dengan Perpres No.9 Tahun 2009 perihal lembaga pembiayaan serta permenkeu No 84/PMK.012/2006 Perihal Perusahaan Pembiayaan adalah Pembiayaan Dalam Bentuk leasing atau Sewa Guna Usaha Pada prinsipnya leasing hadir ditengah-tengah pelaku usaha atau masyarakat adalah sebagai satu diantara alternatif yang memberikan kemudahan kepada masyarakat pelaku usaha untuk menjalankan usahanya dalam pengadaaan barang-barang atau modal usahanya. Praktek pelaksanaan perjanjian sewa guna usaha dilaksanakan belum sepenuhnya mengacu kepada asas-asas hukum perjanjian dan prinsip leasing. Permasalahan yang akan diteliti adalah bagaimana pengaturan perjanjian leasing dan bagaimana konstruksi ideal perjanjian leasing yang berkeadilan . Hasil dari penelitian ini adalah bahwa pengaturan perjanjian leasing seharusnya mengacu kepada asas-asas perjanjian pada hukum perjanjian beserta beberapa pasal tertentu dari Buku III KUHPerdata. Konstruksi ideal pembiayaan sewa guna usaha (leasing) yang berkeadilan harus didasarkan kepada asas-asas hukum perjanjian dan prinsi-prinsip leasing.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.
An author who publishes in the Jurnal Darma Agung agrees to the following terms:
- Author retains the copyright and grants the journal the right of first publication of the work simultaneously licensed under the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal
- Author is able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book) with the acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Author is permitted and encouraged to post his/her work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of the published work (See The Effect of Open Access).