KONSTRUKSI IDEAL PERJANJIAN PEMBIAYAAN SEWA GUNA USAHA (LEASING) YANG BERKEADILAN

  • Tajuddin Noor Universitas Islam Sumatera Utara
  • Suhaila Zulkifli Universitas Prima Indonesia

Abstract

Salah satu dari jenis aktivitas usaha  yang dilakukan oleh perusahaan pembiayaan selaras dengan Perpres No.9 Tahun 2009  perihal lembaga pembiayaan serta permenkeu No 84/PMK.012/2006 Perihal Perusahaan Pembiayaan adalah Pembiayaan Dalam Bentuk leasing atau Sewa Guna Usaha Pada prinsipnya leasing hadir ditengah-tengah pelaku usaha atau masyarakat adalah sebagai satu diantara alternatif yang memberikan kemudahan kepada masyarakat pelaku usaha untuk menjalankan usahanya dalam pengadaaan barang-barang atau modal usahanya. Praktek pelaksanaan perjanjian sewa guna usaha  dilaksanakan belum sepenuhnya mengacu kepada asas-asas hukum perjanjian dan prinsip leasing. Permasalahan yang akan diteliti adalah bagaimana pengaturan perjanjian leasing dan bagaimana konstruksi ideal perjanjian leasing yang berkeadilan . Hasil dari penelitian ini adalah  bahwa pengaturan perjanjian leasing seharusnya mengacu kepada asas-asas perjanjian pada hukum perjanjian beserta beberapa pasal tertentu dari Buku III KUHPerdata. Konstruksi ideal pembiayaan sewa guna usaha (leasing) yang berkeadilan harus didasarkan kepada asas-asas hukum perjanjian  dan prinsi-prinsip leasing.

Published
Jun 21, 2024
How to Cite
NOOR, Tajuddin; ZULKIFLI, Suhaila. KONSTRUKSI IDEAL PERJANJIAN PEMBIAYAAN SEWA GUNA USAHA (LEASING) YANG BERKEADILAN. Jurnal Darma Agung, [S.l.], v. 32, n. 3, p. 60 - 69, june 2024. ISSN 2654-3915. Available at: <https://jurnal.darmaagung.ac.id/index.php/jurnaluda/article/view/4400>. Date accessed: 21 nov. 2024. doi: http://dx.doi.org/10.46930/ojsuda.v32i3.4400.
Section
Artikel