PENGARUH REFORMASI KURIKULUM PENDIDIKAN INDONESIA TEHADAP KUALITAS PEMBELAJARAN
Abstract
UU No. 20 tahun 2003 bertujuan untuk mengembangkan potensi peserta didik dalam kekuatan spritual, akhlak mulia, kecerdasan, pegendalian diri, serta keterampilan yang dibutuhkan. Untuk tercapainya tujuan pendidikan nasional ini, Pemerintah selalu berupaya memperbaiki kualitas pendidikan melalui reformasi kurikulum pendidikan, dengan tujuan memperbaiki dan mengembangkan kurikulum sebelumnya. Hal ini terlihat dari seringnya Indonesia mengalami perubahan kurikulum sejak tahun 1947, 1964, 1968, 1973, 1975, 1984, 1994, 1997, 2004, 2006, Kurikulum 2013, hingga sekarang era revolusi industri 5.o dikenal kurikulum merdeka. Namun, reformasi kurikulum sering menimbulkan persoalan dikalangan masyarakat sekolah maupun umum. Permasalahan yang timbul adalah bagaimana penerapannya dan alasan dibalik
perubahan kurikulum tersebut, serta apakah reformasi kurikulum memiliki pengaruh terhadap kualitas pembelajaran?. Kualitas pendidikan dan pembelajaran harus selaras dengan standart proses dalam pasal (1) Peraturan Pemerintah No 19 tahun 2005 tentang standart Nasional Pendidikan yang harus dikembangkan pelaksanaan pembelajarannya pada satuan pendidikan untuk mencapai kompetensi. Untuk tercapainya kompetensi pembelajaran diera revolusi industri 5.0, maka diperlukan kecakapan abad 21 yaitu keterampilan berpikir kritis, kecakapan berkomunikasi. kreativitas dan inovasi, mampu kolaborasi. Selain itu, supaya tujuan pembelajaran dapat meningkatkan kualitas pembelajaran harus memiliki sikap dan kemampuan: menguasai kurikulum yang berjalan dan perangkat pembelajarannya, penguasaan materi dibidang studi, penguasaan metode dan teknik penilaian, komitmen atau kecintaan guru terhadap tugas, serta displin.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.
An author who publishes in the Jurnal Darma Agung agrees to the following terms:
- Author retains the copyright and grants the journal the right of first publication of the work simultaneously licensed under the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal
- Author is able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book) with the acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Author is permitted and encouraged to post his/her work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of the published work (See The Effect of Open Access).