DIVORCE MEDIATION: PERAN DAN PENGARUH PSIKOLOG DALAM PENYELESAIAN KONFLIK PERCERAIAN
Abstract
Perselisihan perceraian antara suami istri seringkali melibatkan konflik emosional yang mendalam dan dampak psikologis yang signifikan, baik bagi pasangan yang bercerai maupun anak-anak yang terlibat. Menurut Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016, mediator adalah pihak netral yang membantu para pihak dalam proses perundingan untuk menyelesaikan sengketa, serta Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan: Pasal 39 ayat 2 mengatur bahwa “pasangan yang mengajukan perceraian harus menjalani proses mediasi, di mana dalam hal ini psikolog dapat berperan sebagai mediator atau konselor”. Dalam konteks ini, Psikolog termasuk kategori Mediator Non Litigasi. Mediator adalah pihak netral yang membantu para pihak yang berselisih untuk menyelesaikan sengketa secara adil. Psikolog dianggap dapat membantu pasangan untuk memahami dinamika emosional yang mendasari konflik, memberikan ruang untuk berekspresi, serta membantu dalam mencari solusi yang konstruktif. Melalui mediasi yang dipandu oleh psikolog, diharapkan pasangan dapat mencapai kesepakatan yang lebih baik, meminimalkan dampak negatif perceraian, serta membantu menjaga hubungan yang sehat, terutama demi kesejahteraan anak. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peran psikolog dalam mediasi perceraian suami istri memiliki dampak signifikan terhadap resolusi konflik dan pengurangan stres emosional. Penelitian ini mengungkapkan bahwa pasangan yang terlibat dalam sesi mediasi dengan psikolog melaporkan tingkat kepuasan yang lebih tinggi dalam penyelesaian masalah dibandingkan dengan mereka yang tidak melibatkan psikolog. Selain itu, psikolog dapat membantu pasangan untuk memahami perspektif satu sama lain, yang berkontribusi pada komunikasi yang lebih efektif dan pengambilan keputusan yang lebih rasional. Temuan lain menunjukkan bahwa dukungan psikologis yang diberikan selama proses mediasi dapat mengurangi perasaan cemas dan depresi pada individu yang mengalami perceraian. Psikolog juga berperan dalam mendampingi pasangan dalam mengelola emosi negatif dan membangun strategi coping yang lebih baik. Dengan demikian, keterlibatan psikolog dalam mediasi perceraian tidak hanya menguntungkan pasangan, tetapi juga mendukung kesejahteraan keluarga secara keseluruhan.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NoDerivatives 4.0 International License.