PENGEMBALIAN MAHAR DALAM PERKAWINAN YANG GAGAL: STUDI KRITIS PUTUSAN HAKIM PENGADILAN AGAMA DAN IMPLIKASINYA

  • Fauza Qadriah LBH Dharmayukti Bangsa
  • Pagar Pagar Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
  • M. Iqbal Irham Universitas Islam Negeri Sumatera Utara

Abstract

Penelitian ini mengkaji secara kritis putusan hakim pengadilan agama terkait pengembalian mahar dalam perkawinan yang dibatalkan serta implikasi hukumnya. Dua putusan yang dianalisis: putusan nomor: 372/Pdt.G/2019/PA.Pare menyangkut pembatalan perkawinan karena paksaan menikah, di mana penggugat meminta pengembalian mahar secara penuh, dan putusan nomor 2465/Pdt.G/2024/PA.Mdn Tergugat merasa tertipu dan Tergugat meminta keseluruhan mahar. Tujuan penelitian ini menganalisis mengenai 1) Telaah pengembalian mahar dalam perkara pembatalan perkawinan di PA Parepare dan penolakan pengembalian mahar dalam perkara di Pengadilan Agama Medan 2) Pendekatan penafsiran hakim dalam mengabulkan tuntutan pengembalian mahar atas pembatalan perkawinan yang diajukan di PA Parepare dan penolakan pengembalian mahar dalam perkara di PA Medan Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis-normatif dan sosiologis dengan metode deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1) Telaah pengembalian mahar mengacu pada aturan pasal 149 huruf c KHI bahwa mahar harus dilunasi apabila terjadi pemutusan hubungan pernikahan dan qabla dukhul, majelis hakim berpendapat diluar kebiasaan bahwa mahar dikembalikan keseluruhan karena pihak isteri terpaksa pada pernikahan tersebut, dan telaah penolakan pengembalian mahar tertulis dalam Pasal 30 KHI disebutkan “Calon mempelai pria wajib membayar mahar kepada calon mempelai wanita yang jumlah, bentuk dan jenisnya disepakati oleh kedua belah pihak” dan didalam Pasal 34 ayat (1) KHI “Kewajiban menyerahkan mahar bukan merupakan rukun dalam perkawinan” oleh karena itu Mahar yang telah diberikan oleh Penggugat Rekonpensi kepada Tergugat Rekonpensi tidak wajib dikembalikan oleh Tergugat Rekonpensi dengan adanya perceraian ini, dengan demikian Majelis Hakim menolak permohonan Tergugat 2) pendekatan penafsiran hakim menggugurkan kewajiban mahar, dan identitas suami isteri yang disandang sebelumnya kembali menjadi jejaka dan perawan sebagai akibat perkawinan dibatalkan dan pendekatan majelis hakim dalam memutus perkara pengembalian mahar di PA Medan tidak memandang sosio historis.

Published
Apr 23, 2025
How to Cite
QADRIAH, Fauza; PAGAR, Pagar; IRHAM, M. Iqbal. PENGEMBALIAN MAHAR DALAM PERKAWINAN YANG GAGAL: STUDI KRITIS PUTUSAN HAKIM PENGADILAN AGAMA DAN IMPLIKASINYA. Jurnal Darma Agung, [S.l.], v. 33, n. 2, p. 116 - 124, apr. 2025. ISSN 2654-3915. Available at: <https://jurnal.darmaagung.ac.id/index.php/jurnaluda/article/view/5654>. Date accessed: 16 may 2025. doi: http://dx.doi.org/10.46930/ojsuda.v33i2.5654.