PENGEMBALIAN MAHAR DALAM PERKAWINAN YANG GAGAL: STUDI KRITIS PUTUSAN HAKIM PENGADILAN AGAMA DAN IMPLIKASINYA
Abstract
Penelitian ini mengkaji secara kritis putusan hakim pengadilan agama terkait pengembalian mahar dalam perkawinan yang dibatalkan serta implikasi hukumnya. Dua putusan yang dianalisis: putusan nomor: 372/Pdt.G/2019/PA.Pare menyangkut pembatalan perkawinan karena paksaan menikah, di mana penggugat meminta pengembalian mahar secara penuh, dan putusan nomor 2465/Pdt.G/2024/PA.Mdn Tergugat merasa tertipu dan Tergugat meminta keseluruhan mahar. Tujuan penelitian ini menganalisis mengenai 1) Telaah pengembalian mahar dalam perkara pembatalan perkawinan di PA Parepare dan penolakan pengembalian mahar dalam perkara di Pengadilan Agama Medan 2) Pendekatan penafsiran hakim dalam mengabulkan tuntutan pengembalian mahar atas pembatalan perkawinan yang diajukan di PA Parepare dan penolakan pengembalian mahar dalam perkara di PA Medan Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis-normatif dan sosiologis dengan metode deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1) Telaah pengembalian mahar mengacu pada aturan pasal 149 huruf c KHI bahwa mahar harus dilunasi apabila terjadi pemutusan hubungan pernikahan dan qabla dukhul, majelis hakim berpendapat diluar kebiasaan bahwa mahar dikembalikan keseluruhan karena pihak isteri terpaksa pada pernikahan tersebut, dan telaah penolakan pengembalian mahar tertulis dalam Pasal 30 KHI disebutkan “Calon mempelai pria wajib membayar mahar kepada calon mempelai wanita yang jumlah, bentuk dan jenisnya disepakati oleh kedua belah pihak” dan didalam Pasal 34 ayat (1) KHI “Kewajiban menyerahkan mahar bukan merupakan rukun dalam perkawinan” oleh karena itu Mahar yang telah diberikan oleh Penggugat Rekonpensi kepada Tergugat Rekonpensi tidak wajib dikembalikan oleh Tergugat Rekonpensi dengan adanya perceraian ini, dengan demikian Majelis Hakim menolak permohonan Tergugat 2) pendekatan penafsiran hakim menggugurkan kewajiban mahar, dan identitas suami isteri yang disandang sebelumnya kembali menjadi jejaka dan perawan sebagai akibat perkawinan dibatalkan dan pendekatan majelis hakim dalam memutus perkara pengembalian mahar di PA Medan tidak memandang sosio historis.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.
An author who publishes in the Jurnal Darma Agung agrees to the following terms:
- Author retains the copyright and grants the journal the right of first publication of the work simultaneously licensed under the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal
- Author is able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book) with the acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Author is permitted and encouraged to post his/her work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of the published work (See The Effect of Open Access).