PERAMPAM DENE (PERJANJIAN PERKAWINAN) TRADISI GAYO : PERSFEKTIF HUKUM PERDATA DAN HUKUM ISLAM

  • Gema Rahmadani Universitas Darma Agung
  • Muhammad Iqbal Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
  • Achyar Zein Universitas Islam Negeri Sumatera Utara

Abstract

Perjanjian perkawinan dikenal istilah “perampam dene”. Denda akan dikenakan kepada suami atau istri yang melanggar perjanjian perkawinan apabila disaksikan oleh orang tua atau anggota keluarga dari pasangan tersebut dan diketahui kedua Reje (kepala desa). Metode penelitian ini adalah kualitatif. Teknik pengumpulandata dengan cara observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa proses perkawinan di Desa Gunung Tunyang berjalan lancar. adalah (1) Menyampaikan niat acara pernikahan perampamdene kepada Reje Kampung (2) Melakukan Pakat Sudere (3) Menjalankan tradisi adat Pernikahan Perampam Dene dan (4) Menyampaikan Nasihat Terhadap putra-putri. Mengapa masyarakat masih menjalani tradisi perjanjian PerampamDene adalah (a) untuk menjaga keselamatan generasi muda agar terhindar dari hal-hal buruk seperti pergaulan yang tidak baik dan perzinahan; (b) masyarakat masih mempertimbangkan adanya tali persaudaraan (c) Masyarakat masih menilai bahwa perkawinan PerampamDeen berlangsung sebagai suatu proses tradisi yang diwariskan secara turunan.

Published
Aug 30, 2024
How to Cite
RAHMADANI, Gema; IQBAL, Muhammad; ZEIN, Achyar. PERAMPAM DENE (PERJANJIAN PERKAWINAN) TRADISI GAYO : PERSFEKTIF HUKUM PERDATA DAN HUKUM ISLAM. Jurnal Darma Agung, [S.l.], v. 32, n. 4, p. 230 - 236, aug. 2024. ISSN 2654-3915. Available at: <https://jurnal.darmaagung.ac.id/index.php/jurnaluda/article/view/4641>. Date accessed: 21 nov. 2024. doi: http://dx.doi.org/10.46930/ojsuda.v32i4.4641.
Section
Artikel