PROBLEMATIKA HARTA BERSAMA: PENYELESAIAN SENGKETA HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL DI PERADILAN AGAMA
Abstract
Hak Kekayaan Intelektual (HKI) menurut Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2014 merupakan bagian dari harta benda tidak bergerak yang memiliki nilai ekonomis. HKI diciptakan melalui usaha akal dan daya nalar serta daya pikir untuk menciptakan suatu karya yang dibutuhkan masyarakat luas termasuk keluarga sebagai unit terkecil. Salah satu bentuk HKI yang banyak digunakan masyarakat adalah hak cipta. Tulisan ini bertujuan untuk memaparkan penyelesaian sengketa HKI sebagai harta bersama dalam perkawinan. Penelitian ini menggunakan pendekatan statue approach dan case approach yang digunakan untuk menjelaskan ketentuan harta bersama, HKI dalam perundang-undangan dan menganalisis kasus HKI sebagai harta bersama di peradilan agama. Tulisan ini menggunakan bahan hukum primer yaitu UU Hak Cipta, UU Perkawinan dan KHI serta putusan PTA Jakarta No. 16/Pdt.G/2024/PTA.JK. serta bahan hukum sekunder berupa buku, jurnal dan laporan penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa salah satu permasalahan harta bersama di Indonesia adalah persoalan pembagian HKI pasca perceraian. HKI jika dibuat dan dihasilkan selama perkawinan merupakan harta bersama meskipun diusahakan oleh salah satu pasangan. Ketentuan tersebut dapat dilihat dalam yurisprudensi Pengadilan Tinggi Agama Jakarta No. 16/Pdt.G/2024/PTA.JK yang memutuskan hak cipta lagu sebagai harta bersama. Penghasilan royalti lagu dibagi secara merata dengan masing-masing mendapat seperdua sebagaimana ketentuan pasal 97 KHI.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.
An author who publishes in the Jurnal Darma Agung agrees to the following terms:
- Author retains the copyright and grants the journal the right of first publication of the work simultaneously licensed under the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal
- Author is able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book) with the acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Author is permitted and encouraged to post his/her work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of the published work (See The Effect of Open Access).