DISPARITAS PUTUSAN HAKIM TERHADAP TINDAK PIDANA ILEGAL MINING (Studi Putusan No.649/Pid.B/LH/2023/PN.Smr dan 122/Pid.Sus/20223/PN Tgr)
Abstract
Penelitian ini ditujukan dalam rangka menyelidiki bagaimana disparitas dan dasar pertimbangan dalam menjatuhkan pidana oleh hakim terhadap kasus yang serupa, serta dasar pertimbangan yang dipergunakan pada saat memutuskan perkara. Adapun yang menjadi fokusnya berupa dua putusan pengadilan, yaitu Putusan Nomor 649/Pid.B/LH/2023/PN SMR dan Putusan Nomor 122/Pid.Sus/2023/PN TGR. Penelitian ini mempergunakan metode hukum normatif dan pendekatannya berupa perundang-undangan dan studi kasus data diperoleh dari studi kepustakaan yang melibatkan bahan hukum primer dan sekunder. Temuan yang dihasilkan mengindikasikan, disparitas lebih cenderung pada putusan putusan pertama disebabkan oleh beberapa, dari mulai faktor undang-undang, faktor pendapat hakim, serta faktor yurisprudensi. Pertimbangan hakim pada saat penjatuhan perkara itu didasarkan pertimbangan yang sifatnya yuridis dan non yuridis, pertimbangan yuridis berdasarkan dakwaan penuntut umum, keterangan saksi, barang bukti, dan unsur- unsurnya. Pertimbangan non yuridis berdasarkan latar belakang perbuatan terdakwa, akibat perbuatan terdakwa, kondisi terdakwa, dan hal yang meringankan dan yang memberatkan. Dimana hakim dalam memutuskan perkara No.649/Pid.B/LH/2023/PN Smr terdakwa di pidana penjara selama 4 bulan dan dalam putusan No.122/Pid.Sus/2023/PN Tgr terdakwa di pidana penjara selama 2 tahun.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NoDerivatives 4.0 International License.