PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN RESIDIVISME DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK
Abstract
Residivisme di kalangan anak yang berhadapan dengan hukum menjadi perhatian serius dalam sistem peradilan pidana anak. Anak yang telah selesai menjalani masa tahanan sering menghadapi stigma sosial, kurangnya dukungan rehabilitasi, dan minimnya pengawasan, yang berpotensi mendorong mereka kembali melakukan tindak pidana. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum terhadap anak dalam sistem peradilan pidana anak serta mengidentifikasi langkah strategis untuk mencegah residivisme pasca-penahanan. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan deskriptif analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap anak masih menghadapi kendala signifikan, terutama dalam aspek pengawasan dan rehabilitasi pasca-penahanan. Upaya pencegahan residivisme dapat dilakukan melalui langkah preventif seperti pendidikan, pelatihan keterampilan, dan dukungan psikologis, serta langkah represif berupa implementasi peraturan hukum yang lebih tegas. Kerja sama yang terintegrasi antara pemerintah, masyarakat, dan keluarga sangat diperlukan untuk memastikan keberhasilan rehabilitasi dan reintegrasi sosial anak dalam mencegah residivisme.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NoDerivatives 4.0 International License.