ANALISIS YURIDIS TENTANG PENCEMARAN NAMA BAIK SEBAGAI BENTUK PENYALAHGUNAAN HAK KEBEBASAN BERPENDAPAT DI MEDIA ELEKTRONIK (STUDI KASUS SELEBGRAM MEDINA ZEIN)
Abstract
Pencemaran nama baik adalah suatu tindakan yang menyerang kehormatan atau nama baik seseorang atau yang lebih dikenal dengan istilah penghinaan, pencemaran nama baik sebagai bentuk penyalahgunaan hak kebebasan berpendapat di media elektronik menjadi isu yang semakin sering terjadi seiring dengan berkembangnya era digital saat ini. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana perkembangan pengaturan tentang pencemaran nama baik dan bagaimana upaya-upaya aparat penegak hukum dalam menangani tindak pencemaran nama baik, dengan studi kasus selebgram Medina Zein. Metode penelitian yang digunakan adalah hukum yuridis normatif, dengan mengkaji perkembangan pengaturan pencemaran nama baik dan upaya penegak hukum dalam menangani tindak pencemaran nama baik di media elektronik. Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa terdapat perkembangan pengaturan seiring dengan kemajuan era digital, sehingga memerlukan pengaturan hukum yang lebih mengikat. Dalam upaya penegakkan hukum terhadap pencemaran nama baik di media elektronik, terdapat dua upaya yang dapat mengurangi dan meminimalisir tindak pencemaran nama baik di media elektronik. Kasus Medina Zein mencerminkan bagaimana informasi yang tidak akurat dapat menyebar dengan cepat di media sosial, merugikan reputasi individu, dan memicu tindakan hukum. Penelitian ini juga menemukan bahwa masih banyak masyarakat yang kurang memahami batasan dalam menggunakan media elektronik, sehingga diperlukan edukasi hukum yang lebih intensif untuk meningkatkan kesadaran akan hak dan tanggung jawab dalam berpendapat. Dengan demikian, penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi bagi pemahaman hukum masyarakat mengenai pencemaran nama baik dan kebebasan berpendapat di era digital.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NoDerivatives 4.0 International License.