PERTANGGUNGJAWABAN PELAKAU TINDAK PIDANA PENGGELAPAN DALAM JABATAN DI PT. MITRA ABADI PRATAMA (STUDI PUTUSAN NOMOR : 540/PID.B/2024/PN TJK)
Abstract
Tindak pidana penggelapan merupakan salah satu bentuk kejahatan yang melibatkan pelanggaran terhadap nilai moral, mental, dan kepercayaan yang diberikan kepada pelaku. Tindak pidana penggelapan dalam jabatan adalah bentuk penggelapan yang dilakukan oleh seseorang yang memiliki wewenang atau jabatan tertentu dalam sebuah institusi, baik swasta maupun pemerintah. Penelitian ini mengkaji pertanggungjawaban hukum terhadap pelaku tindak pidana penggelapan dalam jabatan di PT. Mitra Abadi Pratama berdasarkan Putusan Nomor 540/Pid.B/2024/PN.Tjk. Penelitian menggunakan metode yuridis-normatif dengan pendekatan kasus dan perundang-undangan, yang bertujuan untuk menganalisis fakta hukum, proses peradilan, dan penerapan Pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Penelitian menghasilkan bahwa tindak pidana ini dilakukan oleh terdakwa Rizki Ade Putra, seorang sales yang menyalahgunakan dana hasil tagihan pelanggan sebesar Rp132.197.848,00 untuk kepentingan pribadi. Penelitian mengungkap lemahnya pengawasan internal perusahaan sebagai salah satu faktor utama yang memungkinkan terjadinya penggelapan. Selain itu, putusan pengadilan memberikan sanksi pidana yang tegas terhadap terdakwa sebagai bentuk pertanggungjawaban hukum sekaligus upaya pencegahan tindakan serupa.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NoDerivatives 4.0 International License.