PERTANGGUNGJAWABAN PELAKU TINDAK PIDANA PENGGELAPAN DALAM JABATAN SECARA BERSAMA-SAMA

  • I Ketut Seregig Universitas Bandar Lampung
  • Tiara Amelia Agustina Universitas Bandar Lampung

Abstract

Penyimpangan tindak pidana penggelapan dalam jabatan menjadi tantangan serius di berbagai sektor masyarakat dan birokrasi Indonesia. Meskipun regulasi perundang-undangan telah ada, khususnya dalam KUHP Pasal 374, yang mengatur tentang penggelapan barang konsumsi oleh penguasa jabatan, namun efektivitasnya terkendala oleh dampak modernisasi. Penelitian ini fokus pada kasus penggelapan bersama dalam jabatan, di mana pelaku yang bekerja pada PT. Gajahmada Internusa melakukan perbuatan tersebut dengan rekan kerjanya. Analisis terhadap Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juga dilakukan, yang mencakup dorongan atau anjuran kepada orang lain untuk melanggar hukum. Faktor ekonomi dan gaya hidup konsumtif menjadi pengaruh signifikan yang memotivasi pelaku. Penelitian ini menggali pandangan ahli hukum dan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan penggelapan dalam jabatan, serta mengeksplorasi dampak kerugian perusahaan sebagai pertimbangan hukuman.

Published
May 31, 2024
How to Cite
SEREGIG, I Ketut; AGUSTINA, Tiara Amelia. PERTANGGUNGJAWABAN PELAKU TINDAK PIDANA PENGGELAPAN DALAM JABATAN SECARA BERSAMA-SAMA. JURNAL RECTUM: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana, [S.l.], v. 6, n. 2, p. 355 - 363, may 2024. ISSN 2684-7973. Available at: <https://jurnal.darmaagung.ac.id/index.php/jurnalrectum/article/view/4379>. Date accessed: 26 june 2024. doi: http://dx.doi.org/10.46930/jurnalrectum.v6i2.4379.