PENGUASAAN ATAS TANAH dan WARISAN BERDASARKAN PERSPEKTIF HUKUM ADAT
Abstract
Penelitian ini dilaksanakan untuk memahami dan menganalisis konsep penguasaan tanah dalam hukum adat serta bagaimana proeses warisan dan penerapan aturannya dalam komunitas hukum adat. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, yang memanfaatkan undang-undang sebagai sumber utama (bahan hukum primer), serta menggunakan sumber tambahan (bahan hukum sekunder) yang berupa literatur, buku, jurnal, dan artikel yang relevan dengan isu yang dibahas. Dari analisis yang dilakukan, ditemukan bahwa prinsip penguasaan tanah dalam hukum adat dikenal dengan istilah hak Ulayat, yang melibatkan subjek berupa komunitas hukum adat dan obyek yang meliputi seluruh tanah yang menjadi milik komunitas tersebut. Selain itu, karakteristik hukum warisan adat menunjukkan pola yang khas, mencerminkan cara berpikir serta inti dan semangat dari tradisional yang berlandaskan pada konsep kolektif, kebersamaan, serta aspek konkret dari masyarakat Indonesia.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NoDerivatives 4.0 International License.