PENGUASAAN ATAS TANAH dan WARISAN BERDASARKAN PERSPEKTIF HUKUM ADAT

  • Maulana Maulana Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur
  • Shella Finly Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur
  • Mela Meliani Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur
  • Nur Aulia Apriliani Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur
  • Asnawi Mubarok Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur

Abstract

Penelitian ini dilaksanakan untuk memahami dan menganalisis konsep penguasaan tanah dalam hukum adat serta bagaimana proeses warisan dan penerapan aturannya dalam komunitas hukum adat. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, yang memanfaatkan undang-undang sebagai sumber utama (bahan hukum primer), serta menggunakan sumber tambahan (bahan hukum sekunder) yang berupa literatur, buku, jurnal, dan artikel yang relevan dengan isu yang dibahas. Dari analisis yang dilakukan, ditemukan bahwa prinsip penguasaan tanah dalam hukum adat dikenal dengan istilah hak Ulayat, yang melibatkan subjek berupa komunitas hukum adat dan obyek yang meliputi seluruh tanah yang menjadi milik komunitas tersebut. Selain itu, karakteristik hukum warisan adat menunjukkan pola yang khas, mencerminkan cara berpikir serta inti dan semangat dari tradisional yang berlandaskan pada konsep kolektif, kebersamaan, serta aspek konkret dari masyarakat Indonesia.

Published
Mar 30, 2025
How to Cite
MAULANA, Maulana et al. PENGUASAAN ATAS TANAH dan WARISAN BERDASARKAN PERSPEKTIF HUKUM ADAT. JURNAL RETENTUM, [S.l.], v. 7, n. 1, p. 35 - 42, mar. 2025. ISSN 2686-5440. Available at: <https://jurnal.darmaagung.ac.id/index.php/retentum/article/view/5597>. Date accessed: 03 apr. 2025. doi: http://dx.doi.org/10.46930/retentum.v7i1.5597.
Section
Articles