ANALISIS YURIDIS MENGENAI PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT YANG TERJADI DI INDONESIA SERTA PENYELESAIANNYA
Abstract
Kegiatan anti persaingan usaha kini mulai terbuka dan menarik perhatian banyak orang di Indonesia. Ini memberikan dampak positif dengan meningkatkan jumlah dan transaksi dalam sebuah bisnis. Artikel ini membahas bagaimana KPPU menghadapi persaingan usaha di pasar dan regulasi ruang pasar. Artikel ini dibuat untuk menjelaskan bahwa masih banyak persaingan usaha yang tidak sehat karena banyak praktik persaingan usaha yang tidak sehat dilakukan oleh individu pelaku usaha yang tidak bertanggung jawab. Metode penelitian hukum empiris dipilih dalam penelitian jurnal. Ini menggunakan fakta-fakta yang ada untuk mendukung penelitian dalam jurnal tersebut. Cara mengumpulkan informasi yang diterapkan adalah melalui penelitian dokumen, pengumpulan informasi yang mana semua data-data yang diperoleh dan diambil berasal dari berbagai macam sumber melalui peraturan-peraturan perundang-undangan atau dengan pedoman-pedoman hukum yang ada. Dengan penelitian tersebut, ditemukan bahwa terdapat monopoli dan persaingan usaha tidak sehat yang dapat menghalangi KPPU dalam menegakkan hukum persaingan usaha. KPPU memiliki kekuasaan untuk mengawasi, menyelidiki, memeriksa, dan melakukan tugas lainnya.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NoDerivatives 4.0 International License.