Kekosongan Hukum Mengenai Wewenang Kepolisian Untuk Dapat Bertindak Menurut Penilaiannya Sendiri
Abstract
Membahas kekosongan hukum yang terjadi dalam pelaksanaan diskresi kepolisian, khususnya dalam penyelesaian perkara tindak pidana ringan melalui mediasi penal, yang berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan ketidakadilan. Tanpa adanya pedoman hukum yang jelas, proses mediasi penal sering kali dipengaruhi oleh interpretasi yang tidak konsisten dan penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum, sehingga dapat mengurangi efektivitas penerapan restorative justice yang bertujuan untuk memberikan solusi yang lebih adil dan berorientasi pada pemulihan hubungan antara pelaku dan korban. Konsep restorative justice menjadi penting dalam menciptakan sistem peradilan yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat, karena menekankan pada pemulihan hubungan dan penyelesaian yang mengedepankan keadilan sosial, bukan semata-mata hukuman. Oleh karena itu, regulasi yang komprehensif dan terperinci mengenai pelaksanaan mediasi penal diperlukan untuk memastikan keadilan yang lebih transparan, efisien, dan sesuai dengan nilai-nilai sosial.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NoDerivatives 4.0 International License.