Kekosongan Hukum Perlindungan Konsumen dalam Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi
Abstract
Penelitian ini mengkaji permasalahan kekosongan hukum terkait fintech lending ilegal di Indonesia, serta urgensi pembentukan regulasi yang lebih komprehensif untuk melindungi konsumen. Fintech lending yang sah telah diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, seperti POJK No. 10/POJK.05/2022 dan peraturan Bank Indonesia No. 19/12/PBI/2017, namun tidak ada ketentuan yang secara jelas mengatur dan menindak praktik fintech lending ilegal. Hal ini menyebabkan banyak konsumen yang dirugikan, baik dalam bentuk bunga yang sangat tinggi, penagihan yang tidak etis, maupun pelanggaran data pribadi. Penelitian ini menyarankan pembentukan Undang-Undang Fintech yang mencakup pengaturan mengenai klasifikasi fintech lending ilegal, sanksi pidana, dan tambahan pidana berupa restitusi untuk memulihkan hak konsumen. Selain itu, penelitian ini mengusulkan penerapan ajaran gabungan dalam pertanggungjawaban pidana terhadap korporasi yang terlibat dalam fintech lending ilegal, yang memungkinkan pertanggungjawaban yang lebih efektif dan adil terhadap korporasi. Dalam rangka melindungi konsumen, penelitian ini juga menekankan pentingnya pengawasan yang lebih ketat oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap platform fintech lending, guna memastikan praktik yang adil dan transparan serta memperkuat perlindungan konsumen. Melalui rekomendasi-rekomendasi ini, diharapkan tercipta regulasi yang dapat mengatasi permasalahan fintech lending ilegal, sehingga dapat memberikan perlindungan maksimal bagi konsumen dan menciptakan ekosistem fintech yang lebih aman dan berkelanjutan di Indonesia.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NoDerivatives 4.0 International License.