Kepastian Hukum Mengenai Batasan Unsur Memperkaya dan Menguntungkan dalam Tindak Pidana Korupsi

  • Rahmad Prasetyo Universitas Borobudur
  • Zainal Arifin Hoesein Universitas Borobudur

Abstract

Tindak pidana korupsi merupakan salah satu kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang memiliki dampak signifikan terhadap keuangan negara dan kepercayaan publik. Penelitian ini membahas teori-teori yang melandasi tindak pidana korupsi, definisi, dan karakteristik korupsi menurut para ahli hukum, serta unsur-unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam hukum Indonesia. Selain itu, penelitian ini menganalisis kerangka hukum pemberantasan korupsi melalui Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, khususnya Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 yang berkaitan dengan kerugian negara serta Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang merupakan paeruaran peralihan dari UU Tipikor. Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2020 juga diulas sebagai pedoman pemidanaan yang memberikan kejelasan dan konsistensi bagi hakim dalam menjatuhkan hukuman terhadap pelaku korupsi Kajian ini menekankan pentingnya sinergi antara teori dan praktik hukum dalam pemberantasan korupsi, serta perlunya penguatan kebijakan untuk menutup celah hukum yang dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan korupsi.


 


 

Published
Jan 15, 2025
How to Cite
PRASETYO, Rahmad; ARIFIN HOESEIN, Zainal. Kepastian Hukum Mengenai Batasan Unsur Memperkaya dan Menguntungkan dalam Tindak Pidana Korupsi. JURNAL RETENTUM, [S.l.], v. 7, n. 1, p. 120-131, jan. 2025. ISSN 2686-5440. Available at: <https://jurnal.darmaagung.ac.id/index.php/retentum/article/view/5277>. Date accessed: 15 jan. 2025. doi: http://dx.doi.org/10.46930/retentum.v7i1.5277.
Section
Articles

Most read articles by the same author(s)

1 2 > >>