PEMBATASAN MASA JABATAN KETUA UMUM PARTAI POLITIK: PILAR DEMOKRASI DAN PENGUATAN PELEMBAGAAN PARPOL DARI CONFLICT OF INTEREST DAN ABUSE OF POWER
Abstract
Partai politik merupakan fondasi penting sekaligus pilar utama demokrasi yang sehat dan berkelanjutan, berakar pada transparansi dan akuntabilitas. Tantangan besar muncul dari praktik personalisasi dan oligarki dalam partai yang kekuasaan terpusat pada segelintir elit, khususnya ketua umum yang memegang jabatan tanpa batas waktu. Berbagai forum tertinggi partai, seperti Kongres dan Munas, kerap menjadi formalitas dalam mengukuhkan kepemimpinan. Penelitian ini bertujuan untuk membangun kosntruksi hukum pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik. Adapun metode penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, yang berlandaskan pandangan dan doktrin hukum. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pengalaman beberapa negara, seperti Chile dan Ekuador tentang pembatasan masa jabatan ketua umum dapat mencegah konsentrasi kekuasaan, memperkuat regenerasi, dan mendorong transparansi. Pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik bukan sekadar kebutuhan, melainkan keharusan. Regulasi pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik menjadi solusi krusial untuk mengatasi permasalahan ini. Tanpa pembatasan ini, partai cenderung menjadi alat kepentingan pribadi, bukan sarana aspirasi rakyat. Implementasi pembatasan akan membuka ruang bagi kaderisasi yang sehat, memungkinkan kader muda potensial berkontribusi, dan menciptakan mekanisme check and balance yang lebih efektif. Reformasi ini menjadi langkah strategis untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap partai politik. Dengan demikian, pembatasan masa jabatan ketua umum bukan sekadar aturan teknis, melainkan langkah fundamental untuk menjaga integritas demokrasi Indonesia.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NoDerivatives 4.0 International License.