FENOMENA JUDI ONLINE DAN PINJAMAN ONLINE DALAM PERSPEKTIF SOSIOLOGI HUKUM : PENCUCIAN UANG MELALUI PINJAMAN ONLINE
Abstract
Fenomena judi online dan pencucian uang melalui pinjaman online telah menjadi isu serius di Indonesia, yang menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara norma sosial dan hukum positif. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis fenomena tersebut melalui pendekatan sosiologi hukum guna memahami bagaimana celah dalam regulasi dan perkembangan teknologi finansial dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan. Dengan menggunakan metode deskriptif-kualitatif dan pendekatan normatif, penelitian ini menemukan bahwa kurangnya respons hukum terhadap perkembangan teknologi digital membuat pelaku kejahatan leluasa menggunakan layanan pinjaman online sebagai sarana pencucian uang. Ketertinggalan hukum ini diperburuk oleh rendahnya kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum, yang dapat mendorong ketidakpatuhan sosial. Rekomendasi dari penelitian ini meliputi reformasi regulasi pada UU ITE dan KUHP untuk lebih efektif dalam menangani kejahatan digital, peningkatan edukasi masyarakat mengenai risiko judi online dan pinjaman online ilegal, serta kolaborasi internasional dalam penegakan hukum terhadap kejahatan lintas batas. Dengan reformasi yang responsif terhadap aspek sosial, ekonomi, dan teknologi, hukum dapat berfungsi lebih efektif sebagai pengendali sosial di era digital.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NoDerivatives 4.0 International License.