PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU PENGGELAPAN PAJAK DI INDONESIA BERDASARKAN UU PERPAJAKAN.

  • M. Aditya Akbar Siregar Universitas Darma Agung
  • Nova Sri Heldayani Universitas Darma Agung
  • Muhammad Yasid Universitas Darma Agung

Abstract

Salah satu penerimaan negara bersumber dari pajak. Pajak merupakan pungutan resmi negara kepada warga negara wajib pajak. Pemungutan pajak diatur secara konstitusional dalam UUD 1945 yakni dalam Pasal 23A UUD 1945. Di dalam Pasal 23A UUD 1945 menegaskan bahwa Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang. Oleh karena itu, berdasarkan perintah dari UUD 1945, pengaturan mengenai pajak diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 28 tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Berkenaan dengan hal tersebut maka judul penelitian ini adalah “Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Penggelapan Perpajakan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan”. Adapun yang menjadi tujuan penelitiannya adalah Penelitian ini bertujuan untuk: (1) untuk mengetahui modus operandi pelaku penggelapan pajak di Indonesia; (2) untuk mengetahui sanksi pidana bagi pelaku penggelapan pajak Berdasarkan UU Perpajakan; (3) untuk mengetahui hambatan penegakan hukum terhadap penggelapan pajak di Indonesia. Hasil penelitian bahwa (1) Modus operandi pelaku penggelapan pajak di Indonesia diantaranya Modus Operandi Pelaku penggelapan pajak di Indonesia diantaranya dilakukan dengan cara Modus dengan tidak melaporkan penjualan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT), Modus kejahatan perpajakan dengan memambahkan biaya-biaya fiktif, Modus Menerbitkan atau Menggunakan Faktur Pajak tidak Berdasarkan transaksi sebenarnya (Faktur Pajak Palsu), Modus Tidak Menyetorkan Pajak yang Dipotong atau Dipungut, Modus dengan Merekayasa Eskpor Untuk Mendapatkan Restitusi PPN. (2) Sanksi pidana bagi pelaku penggelapan pajak Berdasarkan UU Perpajakan adalah dengan membayar denda, apabila tidak membayar denda, maka penjatuhan sanksi pidana penjara atau kurungan diberikan kepada wajib pajak sebagaimana yang diatur dalam Pasal 38-Pasal 43 UU Perpajakan.

Published
Mar 8, 2023
How to Cite
SIREGAR, M. Aditya Akbar; HELDAYANI, Nova Sri; YASID, Muhammad. PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU PENGGELAPAN PAJAK DI INDONESIA BERDASARKAN UU PERPAJAKAN.. JURNAL RETENTUM, [S.l.], v. 5, n. 1, p. 1 - 17, mar. 2023. ISSN 2686-5440. Available at: <https://jurnal.darmaagung.ac.id/index.php/retentum/article/view/2034>. Date accessed: 09 may 2024. doi: http://dx.doi.org/10.46930/retentum.v5i1.2034.
Section
Articles

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 > >>