TINJAUAN YURIDIS WANPRESTASI HUTANG PIUTANG (Putusan No 58/PDT.G/2019/PN-KBJ)

  • Febrianto Sinaga Universitas Darma Agung
  • Hari Chander Universitas Darma Agung
  • Muhammad Yasid Universitas Darma Agung

Abstract

Menurut ketentuan dalam KUHPerdata Pasal 1313, menyebutkan bahwa “Perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya kepada satu orang atau lebih lainnya .Perjanjian hutang-piutang uang termasuk ke dalam jenis perjanjian pinjam-meminjam, bahwa pihak yang belakangan ini akan mengembalikan sejumlah yang sama dari macam dan hal ini sebagaimana telah diatur dan ditentukan dalam Pasal 1754 KUHPerdata yang secara jelas menyebutkan: Bahwa Perjanjian Pinjam-meminjam adalah perjanjian dengan mana pihak yang satu memberikan kepada pihak yang lain suatu jumlah terntentu barang-barang yang menghabis karena pemakaian, dengan syarat keadaan yang sama pula. Adapun yang menjadi rumusan masalah yang dibahas dalam skripsi ini adalah : (1) Bagaimana Pertanggung Jawaban Debitur Dalam Sengketa Wanprestasi Hutang Piutang?, (2)Bagaimana Tinjauan Yuridis Terhadap Wanp restasi Perjanjian Hutang Piutang Dalam Putusan Nomor 58/PDT.G/2019/PN.Kbj. Adapun metode penelitian dalam penulisan skripsi ini adalah jenis penlitian hukum yang di pandang dari sudut tujuan penelitian hukum yaitu penelitian hukum yaitu penelitian hukum sosiologis, yang bersifat deskriptif atau menggambarkan. Perjanjian hutang piutang yang objeknya berupa uang termasuk ke dalam jenis perjanjian pinjam meminjam, Perjanjian pinjam meminjam diatur dalam Bab XIII Buku III KUHPerdata Pasal 1754 .Perbuatan wanprestasi debitur akan menimbulkan akibat hukum yang timbul karena tidak terpenuhinya hak dari pihak yang satu yang menimbulkan kerugian. Akibat hukum yang timbul akibat dari perbuatan wanprestasi .Berdasarkan hasil penelitian diperoleh kesimpulan bahwa, Pertimbangan hakim (ratio decidendi) dalam putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 58/Pdt.G/2019/PN.Kbj, tentang perbuatan wanprestasi dalam perjanjian hutang piutang dengan jaminan sertipikat hak milik atas tanah, bahwasanya majelis hakim menyatakan bahwa gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima. Bahwa gugatan Para Penggugat tidak jelas atau kabur maka gugatan Para Penggugat telah mengandung cacat formil yaitu gugatan kabur atau tidak jelas (obscuur libel) cacat formil di dalam surat gugatannya mengakibatkan gugatan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke verklaard),maka Para Penggugat harus dihukum untuk membayar biaya perkara. Sesuai pengaturan mengenai hutang piutang menurut KUH Perdata serta pengertian perjanjian hutang piutang dalam Pasal 1754 KUHPerdata, maka diharapkan agar para pihak perjanjian hutang piutang memiliki itikad baik dengan memenuhi prestasi atau tanggung jawabnya sesuai dengan isi perjanjian. Diharapkan dengan adanya akibat hukum dalam perbuatan wanprestasi akan menyadarkan para pihak akan konsekuensi yang diterima jika lalai melakukan prestasinya. Diharapkan agar para pihak dalam perjanjian harus bertanggung jawab atas akibat hukum yang timbul akibat kelalaiannya.

Published
Sep 30, 2021
How to Cite
SINAGA, Febrianto; CHANDER, Hari; YASID, Muhammad. TINJAUAN YURIDIS WANPRESTASI HUTANG PIUTANG (Putusan No 58/PDT.G/2019/PN-KBJ). JURNAL RETENTUM, [S.l.], v. 3, n. 2, sep. 2021. ISSN 2686-5440. Available at: <https://jurnal.darmaagung.ac.id/index.php/retentum/article/view/2025>. Date accessed: 07 may 2024. doi: http://dx.doi.org/10.46930/retentum.v3i2.2025.
Section
Articles

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 4 > >>