PROSES PERBUATAN HUKUM ADAT SEBAGAI SUMBER HUKUM DALAM MEMBANGUN SISTEM HUKUM INDONESIA
Abstract
Penelitian ini mengeksplorasi Proses perbuatan hukum adat dalam konteks perubahan hukum Indonesia, dengan fokus pada inklusivitas, kearifan lokal, dan keberagaman masyarakat. Analisis melibatkan tinjauan mendalam terhadap sejarah, norma, dan implementasi hukum adat, serta konsekuensi positif dan potensi konflik. Hasil penelitian mengidentifikasi potensi hukum adat untuk mengisi celah kebijakan, memberikan legitimasi pada praktik lokal, dan merangsang perkembangan hukum yang berkelanjutan. Aspek-aspek sosial, ekonomi, dan budaya juga diperhatikan dalam pemahaman dinamika revitalisasi. Kesimpulannya, integrasi hukum adat menjadi kunci untuk menciptakan sistem hukum yang lebih responsif, adil, dan mencerminkan identitas kebangsaan Indonesia dalam keberagaman. Revitalisasi hukum adat juga membuka peluang untuk mengatasi ketidaksetaraan, konflik lahan, dan melibatkan komunitas adat dalam pengambilan keputusan. Penelitian ini mendukung upaya menuju sistem hukum yang memadukan kebijakan nasional dengan nilai-nilai lokal, menciptakan landasan hukum yang kuat untuk keberlanjutan budaya dan lingkungan. Dengan memahami dinamika kompleks ini, kita dapat merancang langkah-langkah kebijakan yang tepat guna, menjembatani kesenjangan hukum, dan membangun fondasi hukum yang inklusif dan berkelanjutan di Daerah.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NoDerivatives 4.0 International License.