PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP DISABILITAS SEBAGAI PELAKU PIDANA (STUDI KASUS DI POLRESTABES MEDAN)

  • Marihot Simanjuntak Universitas Sari Mutiara Indonsesia
  • Togar Sahat Manaek Sijabat Universitas Sari Mutiara Indonesia
  • Muzwar Irawan Universitas Sari Mutiara Indonesia

Abstract

Dalam hal perlindungan hukum terhadap disabilitas sebagai Pelaku Tindak Pidana atau pun sebagai korban dari tindak pidana adalah hal yang harus ditangani serius dikarenakan dapat mengakibatkan depresi atau gangguan jiwa. Hal ini harus mendapat perhatian dari pihak Polrestabes Medan sehingga disabilitas boleh berekspresi atau berkarya dan hidup didalam Negara Indonesia. Mengenai Perlindungan Hukum yang diterima Disabilitas sudah diatur oleh Undang-Undang dan juga Hak-hak yang diterima Disabilitas tersebut.

Published
Sep 1, 2024
How to Cite
SIMANJUNTAK, Marihot; SIJABAT, Togar Sahat Manaek; IRAWAN, Muzwar. PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP DISABILITAS SEBAGAI PELAKU PIDANA (STUDI KASUS DI POLRESTABES MEDAN). Jurnal Darma Agung, [S.l.], v. 32, n. 4, p. 385 - 390, sep. 2024. ISSN 2654-3915. Available at: <https://jurnal.darmaagung.ac.id/index.php/jurnaluda/article/view/4639>. Date accessed: 21 nov. 2024. doi: http://dx.doi.org/10.46930/ojsuda.v32i4.4639.
Section
Artikel