ANALISIS YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA PENELANTARANANAK DIBAWAH UMUR DI WILAYAH HUKUM MEDAN (Studi Putusan No. 06-K/PM I-02/AD/I/2014)
Abstract
Penelantaran merupakan tindakan pengabaian terhadap pemenuhan kebutuhan dasar anak untuk mencapai kesehatan dan keselamatan.Sanksi pidana yang dijatuhkan bagi pelaku belum mampu mencegah secara komprehensif. Memidanakan orangtua pelaku tindak pidana penelantaran anak tidaklah menghapuskan tindakan penelantaran terhadap anak.Alih-alih berfokus pada pemidanaan, konsep pendekatan holistik kepentingan anak sebagai korban yakni pendekatan yang mencakup kebutuhan kepentingan dasar tumbuh kembang anak merupakan aspek yang perlu usahakan. Penelitian ini menggunakan pendekatan penelitian kualitatif dengan jenis penelitian normatif dan empiris dan sumber data primer dan data sekunder. Dari penilitian diketahui bahwa pemidaan orangtua tidak berdampak baik pada masa depan anak, penyelenggaraan perlindungan anak belum optimal dan peran masyarakat sangat berdampak terhadap proses perlindungan anak. Dibutuhkan adanya ruang untuk mendekatkan anak dengan orangtua, memenuhi kebutuhan anak terlantar harus menjadi fokus utama, perlu untuk melakukan revitalisasi program perlindungan anak terlantar tentang hak anak akan berdampak positif bagi permasalah tindak pidana penelantaran.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NoDerivatives 4.0 International License.