PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Sibolga Nomor 444//Pid.Sus/2020/PN Sibolga)

  • Arfan Idris Universitas Darma Agung
  • Ardiansyah Ardiansyah Universitas Darma Agung
  • Rudolf Silaban Universitas Darma Agung

Abstract

Permasalahan narkotika di Indonesia masih merupakan sesuatu masalah yang bersifat urgent dan kompleks.Dalam kurun waktu satu dekade terakhir, permasalahan ini semakin marak terjadi.Terbukti dengan bertambahnya jumlah penyalah guna atau pecandu narkotika secara signifikan, seiring dengan meningkatnya pengungkapan kasus narkotika yang semakin beragam polanya dan semakin tinggi pula jaringannya.Penyalah gunaan narkotika dan obat-obatan berbahaya merupakan fenomena yang telah lama ada dan dialami oleh seluruh belahan dunia. Penyalah gunaan narkotika pada dasarnya termasuk dalam kejahatan trans nasional, mengingat mata rantai dalam penyalah gunaan narkotika termasuk di dalamnya berupa aktivitas perdagangan dan produksi. Lahirnya Undang-undang No 35 tahun 2009 atas perubahan Undang-undang No  22 tahun 1997 tentang Narkotika nyatanya tidak membawa perubahan yang dalam tindak pidana penyalah gunaan narkotika yang semakin tahun perkembangannya meningkat pesat di Indonesia.  Faktor individu bersifat sendiri dan faktor lingkungan mempunyai andil yang sama besarnya di dalam terjadinya penyimpangan prilaku seseorang dari norma-normanya. Melihat penerapan Undang-undang oleh penegak hukum tidak dapat memberi efek jera terhadap pelaku penyalah gunaan narkotika.Terkait akan hal itu, penulis mengambil langkah dengan melakukan penelitian yuridis normatif yang menggunakan data sekunder.Rumusan masalah dalam penelitian ini pertama apa faktor penyebab terjadinya penyalah gunaan narkotika? ,keduabagaimana upaya pencegahan dan penanggulangan tindak pidana narkotika?, ketiga bagaimana pertanggung jawaban pidana pelaku penyalah gunaan narkotika ditinjau berdasarkan Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika? menghilangkan rasa sakit rangsangan, rasa nikmat, rileks yang akan menimbulkan kecanduan. Faktor lingkungan, dalam hal ini pergaulan menjadi salah satu faktor utama pelaku melakukan penyalah gunaan narkotika.Ketidak mampuan untuk menjaga dan mengendalikan diri dari pengaruh-pengaruh lingkungan.Upaya pencegahan dan penanggulangan tindak pidana penyalah gunaan narkotika, peran serta semua masyarakat menjadi salah satu upaya terbesar yang harus disadari oleh semua orang dalam upaya pencegahan dan penanggulangan tindak pidana penyalah gunaan narkotika.Meningkatkan budaya sadar dan peduli terhadap lingkungan sekitar, bukan saja sebagai pendengar atau melihat, tetapi ikut bertindak.Kepada setiap orang, terkhusus bagi genarasi muda saat ini agar lebih penuh kewaspadaan dalam melakukan pergaulan dalam hidup sehari-hari.

Published
Jul 31, 2022
How to Cite
IDRIS, Arfan; ARDIANSYAH, Ardiansyah; SILABAN, Rudolf. PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Sibolga Nomor 444//Pid.Sus/2020/PN Sibolga). JURNAL RECTUM: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana, [S.l.], v. 4, n. 2, p. 397-409, july 2022. ISSN 2684-7973. Available at: <https://jurnal.darmaagung.ac.id/index.php/jurnalrectum/article/view/1990>. Date accessed: 03 may 2024. doi: http://dx.doi.org/10.46930/jurnalrectum.v4i2.1990.

Most read articles by the same author(s)

1 2 > >>