PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP NASABAH BANK DIKAITKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KOSUMEN

  • Yusmani Laia Universitas Darma Agung
  • Rahmad Rifai Lubis Universitas Darma Agung
  • Rudolf Silaban Universitas Darma Agung

Abstract

Perbankan sebagai lembaga intermediasi keuangan (financial intermediary institution) memegang peranan penting dalam proses pembangunan nasional.Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen  juga sangat terkait, khususnya dalam hal perlindungan hukum bagi nasabah bank selaku konsumen. Dalam perspektif Undang-Undang No 8 tahun 1999 tentang perlindungan Konsumen, baik perjanjian simpanan maupun perjanjian kredit kedudukan nasabah bank merupakan konsumen yang harus memperoleh perlindungan hukum.Dalam dunia modern sekarang ini, peranan perbankan dalam memajukan perekonomian suatu negara sangatlah besar.Hampir semua sektor yang berhubungan dengan berbagai kegiatan keuangan selalu membutuhkan jasa bank.Perlindungan hukum bagi nasabah seharusnya sudah dilakukan pada tahap pra-perjanjian sampai dengan pelaksanaan perjanjian.Masalah perlindungan konsumen masih menjadi isu penting hingga saat ini.Berbagai kasus pelanggaran hak-hak konsumen yang sudah sejak lama berlangsung perlu dicermati secara kritis.Pasalnya, pelanggaran-pelanggran tersebut memberikan dampak yang sangat negatif terhadap diri dan keselamatan konsumen.Terkait akan hal itu, penulis mengambil langkah dengan melakukan penelitian yuridis normatif yang menggunakan data sekunder, yaitu bersumber dari buku, makalah, skripsi dan juga internet. Adapun  judul skripsi “Perlindungan Hukum terhadap Nasabah Bank di kaitkan dengan Undang-undang Nomor 8 tahun 1999.” Rumusan masalah dalam skripsi ini pertama pengaturan perlindungan hukum terhadap nasabah bank berdasarkan undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, kedua upaya yang dilakukan bank dalam memberikan perlindungan hukum terhadap nasabah, ketiga penyelesaian masalah akibat berkurangnya uang dalam rekening tanpa sepengetahuan nasabah. Untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap nasabah bank berdasarkan Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.Adanya permasalahan dan penyimpangan yang seringkali terjadi menimbulkan kerugian di pihak nasabah menjadi hal yang meresahkan bagi masyarakat dalam hal ini nasabah bank. Dengan adanya Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, maka setiap segala kegiatan dan hak-hak konsumen memiliki payung hukum sebagai pelindung bagi para nasabah bank sebagai pihak konsumen jika sewaktu-waktu terjadi permasalahan/penyimpangan antara bank dan pihak konsumen (nasabah). Upaya hukum yang dapat dilakukan bank dalam memberikan perlindungan hukum terhadap nasabah dengan adanya kepastian hukum untuk melindungi hak-hak konsumen yang diperkuat melalui undang-undang khusus, memberikan harapan bagi pelaku usaha tidak lagi bertindak sewenang-wenangnya yang merugikan hak-hak konsumen dengan adanya Undang-undang Perbankan.Diharapkan dengan adanya mekanisme dan perundang-undangan yang mengatur tentang Perlindungan Konsumen dapat meminimalkan segala permasalahan yang timbul dan menjamin hak-hak nasabah.

Published
Jul 31, 2022
How to Cite
LAIA, Yusmani; LUBIS, Rahmad Rifai; SILABAN, Rudolf. PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP NASABAH BANK DIKAITKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KOSUMEN. JURNAL RECTUM: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana, [S.l.], v. 4, n. 2, p. 374-384, july 2022. ISSN 2684-7973. Available at: <https://jurnal.darmaagung.ac.id/index.php/jurnalrectum/article/view/1988>. Date accessed: 21 nov. 2024. doi: http://dx.doi.org/10.46930/jurnalrectum.v4i2.1988.

Most read articles by the same author(s)

1 2 > >>