PENERAPAN HUKUM TERHADAP WANPRESTASI ATAS PERJANJIAN PEMBIAYAAN

  • Devry Iskandar Bonte Universitas Darma Agung
  • Meiman Rezeki Zebua Universitas Darma Agung
  • Ria Sintha Devi Universitas Darma Agung

Abstract

Perjanjian Pembiayaan Konsumen adalah kewajiban untuk memenuhi suatu perikatan, dimana suatu perikatan dapat lahir dari suatu perjanjian. Perjanjian Pembiayaan Konsumen mengandung  perjanjian utang piutang didalamnya yang pada pelaksanaan perjanjian


 


pembiayaan konsumen tersebut tidak lepas dari kemungkinan debitur wanprestasi, Salah satunya dalam kasus wanprestasi pada pengadilan negeri Medan nomor12/Pdt.G.S/2020/PN.Mdn. adapun tujuan dari penelitian ini ialah untuk mengetahui tentang pengaturan hukum tentang perjanjian pembiayaan konsumen,bentuk wanprestasi dalam perjanjian pembiayaan konsumen pada PT.Reksa Finance,dan tentang penerapan hukum oleh hakim terhadap wanprestasi dalam perjanjian pembiayaan pada PT. Reksa Finance (Studi Putusan Nomor 12/ Pdt. G.S/ 2020/PN.Mdn). Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan metode yuridis normative yaitu suatu penilitian yang secara deduktif dimulai dengan analisis pasal pasal dalam peraturan perundang undangan yang mengatur permasalahan Penelitian. Bersifat normative maksudnya adalah penilitian hukum yang bertujuan untuk memperoleh pengetahuan normative tentang hubungan antara satu peraturan dengan peraturan lain dan penerapannya dalam praktek (studi putusan). Berdasarkan hasil penelitian,dapat disimpulkan bahwa pengaturan hukum tentang Perjanjian pembiayaan konsumen(consumer Finance Agreement) tidak diatur secara jelas,akan tetapi perjanjian pembiayaan konsumen merupakan dokumen hukum utama yang dibuat secara sah dengan memenuhi syarat-syarat sebagai mana ditetapkan dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) antara pihak perusahaan pembiayaan dengan pihak konsumen. Bentuk-bentuk wanprestasi dalam perjanjian pembiayaan konsumen pada PT Reksa Finance antara lain, Pertama, konsumen atau debitur tidak dapat memenuhi kewajiban kewajiban yang tercantum dalam perjanjian pembiayaan konsumen. Kedua,konsumen atau debitur tidak mampu menjaga atau merawat kenderaan roda empat terhadap kemungkinan rusak,hilang maupun musnah. Ketiga, konsumen atau debitur meminjamkan,menjaminkan atau membebani dengan hak jaminan. Dan yang keempat, konsumen atau debitur/pihak lain menggunakan kenderaan mobil digunakan untuk melakukan kejahatan. Penerapan hukum oleh majelis hakim dalam mengambil putusan terhadap perkara Nomor 12/Pdt.G.S/2020/PN.Mdn sudah sangat tepat dan tentunya sudah berdasarkan fakta-fakta hokum dan fakta fakta persidangan yang benar.Dan tentunya tidak bertentangan dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang tata cara penyelesaian gugatan sederhana dan peraturan lain yang bersangkutan.  

Published
Jan 31, 2022
How to Cite
BONTE, Devry Iskandar; ZEBUA, Meiman Rezeki; DEVI, Ria Sintha. PENERAPAN HUKUM TERHADAP WANPRESTASI ATAS PERJANJIAN PEMBIAYAAN. JURNAL RECTUM: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana, [S.l.], v. 4, n. 1, p. 620-633, jan. 2022. ISSN 2684-7973. Available at: <https://jurnal.darmaagung.ac.id/index.php/jurnalrectum/article/view/1979>. Date accessed: 22 nov. 2024. doi: http://dx.doi.org/10.46930/jurnalrectum.v4i1.1979.