KEPASTIAN HUKUM ATAS JAMINAN KEBENDAAN DALAM PERJANJIAN PINJAM MEMINJAM UANG (Analisis Putusan Mahkamah Agung Nomor 198K/Pdt/2019)

  • Dian Theresa Universitas Darma Agung
  • Muhammad Yasid Universitas Darma Agung
  • Ria Sintha Devi Universitas Darma Agung

Abstract

Penelitian ini mengkaji kepastian hukum atas jaminan kebendaan dalam perjanjian pinjam meminjam uang, dengan fokus pada analisis Putusan Mahkamah Agung Nomor 198K/Pdt/2019. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perjanjian pinjam meminjam di bawah tangan tetap sah jika memenuhi syarat-syarat perjanjian, namun untuk jaminan kebendaan diperlukan Akta Notaris dan pendaftaran resmi agar memiliki kekuatan hukum yang kuat. Analisis putusan hakim mengungkapkan adanya kekeliruan dalam mempertimbangkan keabsahan jaminan yang tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang. Penelitian ini menyarankan agar perjanjian pinjam meminjam dan pemberian jaminan sebaiknya dilakukan di hadapan notaris untuk memperoleh kepastian hukum yang lebih baik, serta pentingnya memiliki bukti yang kuat dalam perjanjian lisan untuk melindungi kepentingan para pihak.

Published
Apr 1, 2025
How to Cite
THERESA, Dian; YASID, Muhammad; DEVI, Ria Sintha. KEPASTIAN HUKUM ATAS JAMINAN KEBENDAAN DALAM PERJANJIAN PINJAM MEMINJAM UANG (Analisis Putusan Mahkamah Agung Nomor 198K/Pdt/2019). DIKTUM, [S.l.], v. 4, n. 1, p. 45 – 53, apr. 2025. Available at: <https://jurnal.darmaagung.ac.id/index.php/diktum/article/view/5634>. Date accessed: 09 apr. 2025. doi: http://dx.doi.org/10.46930/diktum.v4i1.5634.

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 4 5 6 7 > >>