KEPASTIAN HUKUM ATAS JAMINAN KEBENDAAN DALAM PERJANJIAN PINJAM MEMINJAM UANG (Analisis Putusan Mahkamah Agung Nomor 198K/Pdt/2019)
Abstract
Penelitian ini mengkaji kepastian hukum atas jaminan kebendaan dalam perjanjian pinjam meminjam uang, dengan fokus pada analisis Putusan Mahkamah Agung Nomor 198K/Pdt/2019. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perjanjian pinjam meminjam di bawah tangan tetap sah jika memenuhi syarat-syarat perjanjian, namun untuk jaminan kebendaan diperlukan Akta Notaris dan pendaftaran resmi agar memiliki kekuatan hukum yang kuat. Analisis putusan hakim mengungkapkan adanya kekeliruan dalam mempertimbangkan keabsahan jaminan yang tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang. Penelitian ini menyarankan agar perjanjian pinjam meminjam dan pemberian jaminan sebaiknya dilakukan di hadapan notaris untuk memperoleh kepastian hukum yang lebih baik, serta pentingnya memiliki bukti yang kuat dalam perjanjian lisan untuk melindungi kepentingan para pihak.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NoDerivatives 4.0 International License.