AKIBAT HUKUM TERHADAP PERALIHAN HAK ATAS TANAH SECARA MELAWAN HUKUM (Analisis Putusan Nomor 193/Pdt.G/2023/PN Mdn)
Abstract
Penelitian yuridis normatif ini mengkaji akibat hukum peralihan hak atas tanah secara melawan hukum dengan menganalisis pengaturan hukum peralihan hak atas tanah di Indonesia, proses peralihan yang sah, serta akibat hukumnya berdasarkan Putusan Nomor 193/Pdt.G/2023/PN Mdn. Menggunakan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, penelitian ini menemukan bahwa peralihan hak atas tanah diatur dalam UUPA Nomor 5 Tahun 1960 yang mewajibkan proses peralihan dilakukan di hadapan PPAT dan didaftarkan ke BPN. Dalam putusan yang dikaji, pengadilan menyatakan peralihan hak dari Tergugat II dan III kepada pihak lain tidak sah, menetapkan Penggugat II sebagai pemilik sah berdasarkan sertifikat, dan menghukum Tergugat I untuk menyerahkan objek sengketa serta membayar uang paksa.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NoDerivatives 4.0 International License.