KLAUSULA EKSONERASI DALAM KONTRAK PENGANGKUTAN UDARA DITINJAU DARI HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN
Abstract
Penelitian ini mengkaji kesesuaian klausula eksonerasi dalam kontrak pengangkutan udara dengan hukum perlindungan konsumen di Indonesia. Menggunakan metode penelitian yuridis normatif, studi ini menemukan bahwa klausula eksonerasi yang digunakan oleh maskapai penerbangan bertentangan dengan Pasal 18 Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK) karena mengalihkan tanggung jawab atas keterlambatan pengangkutan, sehingga dinyatakan batal demi hukum. Meskipun Pasal 7 huruf b UUPK mewajibkan pelaku usaha untuk memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur, penelitian ini mengungkapkan bahwa banyak maskapai penerbangan tidak mematuhi ketentuan tersebut, yang mengakibatkan ketidaknyamanan bagi penumpang. Hasil penelitian ini menyoroti pentingnya perlindungan hukum yang lebih kuat bagi konsumen dalam industri penerbangan dan perlunya penegakan hukum yang lebih ketat terhadap praktik penggunaan klausula eksonerasi oleh maskapai penerbangan.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NoDerivatives 4.0 International License.