KEBIJAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP ABORSI KARENA PERKOSAAN TERKAIT UNDANG-UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN

  • Denny Tongan Pandiangan Universitas Darma Agung
  • Josua Vicky Marulitua Naiborhu Universitas Darma Agung
  • Ria Sintha Devi Universitas Darma Agung

Abstract

Aborsi dalam perundang-undangan yang berlaku di Indonesia dibenarkan secara hukum jika dilakukan karena adanya alasan atau pertimbangan medis atau kedaruratan medis. Permasalahan dalam Penelitian ini adalah bagaimana analisa aturan hokum aborsi dengan alasan     perkosaan menurut             ketentuan     tentang        undang-undang            kesehatan, bagaimana harmonisasi hokum kesehatan dengan etika kedokteran dalam kasus aborsi karena perkosaan. Penulisan Penelitian ini menggunakan metode telaah pustaka(library research) untuk mentelaah data-data sekunder dengan melakukan analisis yuridis normative yaitu berdasarkan undang-undang. Berdasarkan permasalahan yang dikemukakan, maka diketahui bahwa aturan hukum aborsi dengan alasan perkosaan menurut ketentuan tentang undang-undang kesehatan adalah KUHP berlaku sebagai lex generale melalui ketentuan Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang berlaku sebagai lex special memberikan perlindungan hokum terhadap tindakan abortus provocatus pada korban perkosaan dengan beberapa persyaratan sebagai alasan medis seperti yang diatur dalam Pasal 75 ayat (3) dan Pasal 76 UU No. 36 Tahun 2009. Berdasarkan revisi Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan bahwa aborsi diperbolehkan tidak hanya terbatas pada alasan indikasi medis untuk menyelamatkan nyawa  ibu dalam keadaan darurat saja, tetapi juga mencakup bagi kehamilan akibat perkosaan, perempuan hamil mengidap gangguan jiwa berat, dan janin mengalami cacat bawaan berat. Harmonisasi hokum kesehatan dengan etika kedokteran dalam kasus aborsi karena perkosaan dalam perspektif etika kedokteran menimbulkan suatu dilema. Kalau dilakukan berarti dokter telah melanggar sumpahnya yaitu berkewajiban melindungi hidup makhuk insani sejak saat pembuahan, selain itu dalam sumpahnya dokter juga harus mengutamakan kesehatan penderita. Dengan demikian jika aborsi tidak dilakukan maka akan mengancam nyawa ibu hamil yang mengalami ikut psikologis dan berkeinginan untuk mengakhiri hidupnya. Sementara itu dalam perundang-undangan Indonesia terdapat perbedaan antara KUHP dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009   dalam mengatur masalah aborsi, KUHP melarang aborsi dalam apapun sedangkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Kesehatan membolehkan aborsi pada korban pemerkosaan yang hamil. Disarankan agar adanya batasan yang tegas mengenai alas an untuk dapat dilakukannya aborsi, jangan sampai pengecualian dalam Undang-UndangNomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan disalahgunakan oknum tertentu untuk melegalkan secara penuh aborsisehingga antara UU kesehatan dan dalamkonsep KUHP supaya memperhatikan Undang-UndangNomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan agar tidak saling tumpang tindih dalam prakteknya. Perlunya keseriusan dari pemerintah untuk memberantas aborsi yang bersifat illegal. Karena bagaimanapun aborsi yang bersifat illegal dapat membahayakan jiwa dan keselamatan ibu akibat tidak dilakukan sesuai dengan prosedur dan oleh tenaga-tenaga yang professional.

Published
Jan 31, 2022
How to Cite
PANDIANGAN, Denny Tongan; NAIBORHU, Josua Vicky Marulitua; DEVI, Ria Sintha. KEBIJAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP ABORSI KARENA PERKOSAAN TERKAIT UNDANG-UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN. JURNAL RECTUM: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana, [S.l.], v. 4, n. 1, p. 447-459, jan. 2022. ISSN 2684-7973. Available at: <https://jurnal.darmaagung.ac.id/index.php/jurnalrectum/article/view/1962>. Date accessed: 21 nov. 2024. doi: http://dx.doi.org/10.46930/jurnalrectum.v4i2.1962.