KAJIAN KRIMINOLOGI TERHADAP PERDAGANGAN ORANG DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2007 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG

  • Laurensius Bancin Universitas Darma Agung
  • Bima Raksa Prasetyo Universitas Darma Agung
  • Gomgom T.P Siregar Universitas Darma Agung

Abstract

Perdagangan orang (Human Trafficking) yang merupakan suatu pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia, dimana manusia diperlakukan sebagai objek dengan dibeli, dijual,


 


dipindahkan dan dijualkembali adalah juga sangat bertentangan dengan kepribadian bangsa Indonesia yang berdasarkan Pancasila dimana setiap orang mempunyai kedudukan yang sama baik dalam hukum maupun untuk mendapatkan penghidupan yang layak.


Penulisan Penelitian ini menggunakan metode telaah pustaka (library research) untuk mentelaah data-data sekunder dengan melakukan analisis yuridis normatif yaitu untuk menganalisa peraturan perundang-undang yang berkaitan dengan tindak pidana perdagangan orang  Tindak pidana perdagangan orang adalah setiap tindakan atau serangkaian tindakan yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang ditentukan dalam undang-undang. Pelaku tindak pidana perdagangan orang dapat digolongan menjadi 4 (empat) golongan yaitu orang perseorangan, kelompok, dan korporasi. Faktor terjadinya perdagangan orang  adalah faktor kemiskinan (ekonomi). Faktor ekonomi menjadi penyebab terjadinya perdagangan manusia yang dilatarbelakangi kemiskinan dan lapangan kerja yang tidak ada atau tidak memadai. Modus operandi rekrutmen yang digunakan para agen atau calo biasanya menggunakan berbagai bentuk rayuan, menjanjikan berbagai kesenangan dan kemewahan, menipu, menjebak, mengancam, menyalah gunakan wewenang, menjerat dengan hutang, mengawini atau memacari, menculik menyekap atau memperkosa, menawarkan pekerjaan dan mengadopsi.  Berdasarkan permasalahan yang dikemukakan, maka diketahui bahwa upaya pencegahan perdagangan orang dan lembaga apa saja yang berhak melakukan pencegahan perdagangan orang adalah melakukan pemberantasan dan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana perdagangan orang (Human Trafficking) dengan memberantas sindikat yang bekerjasama, mulai dari pengumpul dan pemasokanak (kolektor) serta pihak yang menampung dan memperdagangkan anak-anak dan wanita sebagai pelacur. Hambatan-hambatan pencegahan perdagangan orang adalah kendala dalam sudut perundang undangan disebabkan faktor kelemahan dari pada jangkauan undang undang itu sendiri dalam menjerat pelaku tindak pidana pelacuran anak serta ancaman pidana yang masih tergolong ringan. Disarankan agar mengatasi kejahatan tindak pidana perdagangan orang (Human Trafficking) bukanlah hal yang mudah, sehingga disarankan agar ditingkatkan peranan dari semua lapisan masyarakat agar tindakkejahatan tindak pidana perdagangan orang (Human Trafficking) dapat dihindarkan.Terjadinya kejahatan tindak pidana perdagangan orang (Human Trafficking) tidak terlepas dari sanksi yang ringan terhadap para pelakunya.  Karena  itu penulis menyarankan  agar aparat memberikan sanksi hukuman yang berat terhadap pelaku kejahatan tindak pidana perdagangan orang (Human Trafficking).

Published
Jan 31, 2022
How to Cite
BANCIN, Laurensius; PRASETYO, Bima Raksa; SIREGAR, Gomgom T.P. KAJIAN KRIMINOLOGI TERHADAP PERDAGANGAN ORANG DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2007 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG. JURNAL RECTUM: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana, [S.l.], v. 4, n. 1, p. 344-355, jan. 2022. ISSN 2684-7973. Available at: <https://jurnal.darmaagung.ac.id/index.php/jurnalrectum/article/view/1953>. Date accessed: 22 nov. 2024. doi: http://dx.doi.org/10.46930/jurnalrectum.v4i1.1953.

Most read articles by the same author(s)