PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM TERHADAP ANAK YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENCURIAN (Studi KasusPutusanNomor 5/Pid.Sus/2018/PN Pms)

  • Muhammad Abdul Basir Lubis Universitas Darma Agung
  • Albertus Otomosi Laia Universitas Darma Agung
  • Gomgom T.P Siregar Universitas Darma Agung

Abstract

Anak adalah bagian yang tidak terpisahkan dari keberlangsungan hidup manusia dan keberlangsungan sebuah bangsa dan negara. Agar kelak mampubertanggungjawab dalam keberlangsungan bangsa dan negara, setiap Anak perlu mendapat kesempatan yang seluas-luasnya untuk tumbuh dan berkembang secara optimal, baikfisik, mental, maupun sosial.Untukitu, perlu dilakukan upaya perlindungan untuk mewujudkan kesejahteraan Anak dengan memberikan jaminan terhadap pemenuhan hak-haknya tanpa perlakuan diskriminatif. Perlindungan hukum merupakan perlindungan terhadap kepentingan dan hak-hak yang di lindungi oleh hukum itu sendiri untuk menjamin kepastian hukum dan keadilan hukum. Perlindungan hukum ditujukan untuk melindungi subjek hukum yang lemah yang haknya telah dilanggar. Untuk efektivitas pengawasan penyelenggaraan Perlindungan Anak diperlukan lembaga independen yang diharapkan dapat mendukung Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan Perlindungan Anak. Undang-UndangNomor 35 tahun 2014 atas Perubahan Undang-UndangNomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juga mempertegas tentang perlunya pemberatan sanksi pidana dan denda bagi pelaku kejahatan terhadap Anak, untuk memberikan efek jera, serta mendorong adanya langkah konkret untuk memulihkan kembali fisik, psikis dan sosial Anak korban dan/atau Anak pelaku kejahatan. Hal tersebut perlu dilakukan untuk mengantisipasi Anak korban dan/atau Anak pelaku kejahatan di kemudian hari tidak menjadi pelaku kejahatan yang sama. Subtansi mendasar yang di aturdalam UU Nomor 11 tahun 2012 adalah pengaturan tegas mengenai keadilan restorative dan diversi yang dimaksudkan untuk menghindari dan menjauhkan anak dari proses peradilan. Penelitian ini menggunakan metode normatif, yaitu melakukan analisis terhadap permasalahan dan penelitian melalui pendekatan dalam peraturan perundang-undangan dan juga bersumber dari buku-buku, makalah, undang-undang dan referensilainnya Rumusan masalah dalam penelitian ini, Pertama, apa yang menjadi faktor penyebab terjadinya tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh anak, kedua, pertanggungjawaban pidana terhadap anak yang melakukan tindak pidana pencurian, ketiga bagaimana penanggulangan dan perlindungan hukum terhadap anak yang melakukan tindak pidana pencurian. Perlindungan anak berarti melindungi potensi sumber daya insani dan membangun manusia Indonesia seutuhnya, menuju masyarakat yang adil dan makmur, materil spiritual berdasarkan pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Oleh karena itu diperlukan adanya perhatian terhadap usaha penanggulangan dan penanganannya, khususnya dibidang hukum pidana serta hukum acaranya sebagai dasar utama dalam memberikan perlindungan yang tegas bagi setiap anak yang melakukan perbuatan melawan hukum.

Published
Jan 31, 2022
How to Cite
LUBIS, Muhammad Abdul Basir; LAIA, Albertus Otomosi; SIREGAR, Gomgom T.P. PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM TERHADAP ANAK YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENCURIAN (Studi KasusPutusanNomor 5/Pid.Sus/2018/PN Pms). JURNAL RECTUM: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana, [S.l.], v. 4, n. 1, p. 319-330, jan. 2022. ISSN 2684-7973. Available at: <https://jurnal.darmaagung.ac.id/index.php/jurnalrectum/article/view/1950>. Date accessed: 25 nov. 2024. doi: http://dx.doi.org/10.46930/jurnalrectum.v4i1.1950.

Most read articles by the same author(s)