PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP ANAK DI BAWAH UMUR SEBAGAI PELAKU TINDAK PIDANA MEMBUJUK ANAK MELAKUKAN PERSETUBUHAN (STUDI PUTUSAN NO. 1/PID.SUS.ANAK/2020/PN. MEDAN)
Abstract
Anak merupakan amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang memiliki harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya. Perlakuan hukum pada anak sudah selayaknya mendapatkan perhatian serius, karena anak adalah masa depan suatu bangsa. Dalam perkara No. 1/Pid.Sus.Anak/2020/Pn. Medan diketahui bahwa anak telah menjadi seorang pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap korban yang seorang anak juga sehingga penting untuk dilihat bagaimana pengaturan hukum dalam menghukum anak tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan tentang tindak pidana membujuk anak untuk melakukan persetubuhan.dimana anak sebagai pelakunya, faktor-faktor apa saja yang menyebabkan anak sebagai pelaku membujuk anak lain untuk melakukan persetubuhan dan penerapan hukum terhadap tindak pidana pelaku membujuk anak untuk melakukan persetubuhan, dimana anak sebagai pelakunya berdasarkan Putusan No. 1/Pid.Sus.Anak/2020/PN. Medan. Jenis dan pendekatan penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan sifat penelitian deskriptif, yang menggunakan data sekunder. Data diperoleh dengan cara menganalisis hasil putusan dan studi kepustakaan. Kemudian, data diolah dengan menggunakan analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian diketahui pertama, pengaturan tentang tindak pidana membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dimana anak sebagai pelakunya yaitu Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungn Anak. Dalam UU tersebut, pengaturan tentang persetubuhan terhadap anak diatur dalam Pasal 81 Ayat (2). Kedua, Faktor-faktor yang menyebabkan anak sebagai pelaku membujuk anak lain untuk melakukan persetubuhan yaitu meliputi: keingintahuan anak yang cukup besar untuk mencoba hal baru tanpa memikirkan tentang akibatnya di kemudian hari, keinginan untuk mencoba-coba karena penasaran setelah melihat beberapa media yang menampilkan hal-hal yang melanggar asusila dan lain sebagainya. Ketiga, Penerapan hukum terhadap tindak pidana membujuk anak untuk melakukan persetubuhan yaitu menjatuhkan pidana kepada Anak tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan serta pelatihan kerja di Yayasan Indonesia Berkarya Jalan Karya Helvetia Medan selama 6 (enam) bulan.