PENANGGULANGAN YANG DILAKUKAN POLSEK TAMIANG HULU DALAM PEMBERANTASAAN TINDAK PIDANA NARKOTIKA DI WILAYAH KABUPATEN ACEH TAMIANG
Abstract
Penyalahgunaan Narkotika tidak hanya membahayakan diri sendiri saja melainkan dapat berakibat yang lebih buruk, yaitu merubah tata kehidupan masyarakat yang bisa berdampak pada runtuhnya suatu negara. Narkotika dapat menjadi bom waktu bagi negara jika tidak dilakukan pencegahan semaksimal mungkin. Narkotika sangat berbahaya karena dapat merubah pola pikir, suasana hati atau dengan kata lain mempengaruhi perasaan seorang pencandu maupun yang tidak, narkoba menimbulkan efek ketergantungan fisik dan psikologis bagi seorang pencandu narkoba yang berakibat kehilangannya masa depan. Beberapa jenis golongan naekotika yang dapat membahayakan di antranya morphin, heroin, codein, ganja, cocain, hasish, dan juga shabu-shabu. Pengaturan tindak pidana narkotika dalam undang-undang narkotika sebagaimana diatur pada Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika menentukan beberapa tindak pidana narkotika, yakni dalam Pasal 111 sampai dengan Pasal 148 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ditentukan juga bahwa pidana yang dapat dijatuhkan berupa pidana mati, pidana penjara, pidana kurungan dan pidana denda. Pidana juga dapat dijatuhkan pada korporasi yakni berupa pencabutan izin usaha; dan/atau. pencabutan status badan hukum.