TINJAUAN HUKUM PELAKSANAAN PARATE EKSEKUSIHAK TANGGUNGAN TANAH DAN BANGUNAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 1996
Abstract
Perihal eksekusi objek hak tanggungan pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan memiliki dua ketentuan pokok sebagaimana tertuang di dalam Pasal 6 dan Pasal 11 ayat (2) huruf e. Pada Pasal 6 jelas memberi petunjukn pelaksanaan eksekusi Hak Tanggungan yaitu dengan penjualan sendiri oleh kreditor melalui pelelangan umum. Sedangkan pada Pasal 11 ayat (2) huruf e tidak secara spesifik memberikan petunjuk tetapi lebih secara umum dengan bunyi: “janji bahwa pemegang hak tanggungan pertama mempunyai hak untuk menjual atas kekuasaan sendiri objek hak tanggungan apabila debitor cidera janji. Mempunyai hak untuk menjual atas kekuasaan sendiri objek hak tanggungan apabila debitor cidera janji.Janji-janji eksekutorial yang dimaksudkan di sini adalah janji-janji yang dimuat di dalam APHT (Akta Pemberian Hak Tanggungan), baik yang secara langsung ataupun yang secara tidak langsung. Janji eksekutorial yang secara langsung dan tepat, digunakan untuk memperlancar proses eksekusi objek hak tanggungan dan janji tersebut dimuat di dalam APHT. Hambatan-hambatan yang timbul dalam pelaksanaan parate eksekusi atas objek jaminan hak tanggungan yang pertama adalah hambatan dari pihak debitor yang tidak kooperatif terhadap proses penjualan tidak melalui lelang. Hambatan ini muncul yaitu apabila pada tahap negosiasi, disepakati bahwa pihak debitor yang aktif mencari pembeli, tetapi pada kenyataannya ternyata debitor mempunyai itikad yang tidak baik, yaitu tidak aktif mencari pembeli dengan harapan bahwa objek hak tanggungan tidak segera dijual.Hal tersebut merupakan itikad yang tidab baik dari debitor yang telah menyalahi kesepakatan awal pada saat negosiasi dan yang selanjutnya adalah hambatan yuridis.