PROSEDUR JUAL BELI TANAH DAN BANGUNAN WARISAN YANG DILAKUKAN DIHADAPAN PPAT(PROCEDURE FOR SALE AND PURCHASE OF HERITAGE LAND AND BUILDINGS CARRIED OUT BEFORE THE PPAT)

  • Muhammad Ansori Lubis Universitas Darma Agung
  • Gomgom TP Siregar Universitas Darma Agung
  • Muhammad Ridwan Lubis Universitas Muslim Nusantara Al Wasliyah
  • Venny Fraya Hartin Nst Universitas Darma Agung
  • Reza Nurul Ichsan Universitas Pembinaan Masyarakat Indonesia

Abstract

Pelaksanaan jual beli tanah dan bangunan warisan harus dilakukan dihadapan pejabat umum yang berwenang yaitu Pejabat Pembuat Akta Tanah akan tetapi dalam pembuatan akta jual beli tersebut  terjadi masalah karena adanya bantahan dari ahli waris. Prosedur jual beli tanah dan bangunan warisan yang dilakukan dihadapan PPAT adalah pihak penjual  membawa sertipikat asli hak atas tanah yang akan dijual, KTP (Kartu Tanda Penduduk), bukti pembayaran PBB (Pajak Bumi Bangunan), surat persetujuan suami/isteri, bagi yang sudah berkeluarga, KK (Kartu Keluarga) sedangkan pihak pihak pembeli  membawa KTP (Kartu Tanda Penduduk), KK (Kartu Keluarga), uang pembayaran atau surat perintah mengeluarkan uang kepada bank yang telah disepakati antara penjual dengan pembeli. Akibat hukum akta jual beli tanah dan bangunan warisan yang dibuat oleh PPAT menjadi sebuah akta yang otentik. Kekuatan hukum dari akta perjanjian tersebut sangat kuat, karena akta pengikatan jual beli tersebut telah menjadi akta notaril sehinga merupakan akta otentik.

Published
Oct 31, 2023
How to Cite
LUBIS, Muhammad Ansori et al. PROSEDUR JUAL BELI TANAH DAN BANGUNAN WARISAN YANG DILAKUKAN DIHADAPAN PPAT(PROCEDURE FOR SALE AND PURCHASE OF HERITAGE LAND AND BUILDINGS CARRIED OUT BEFORE THE PPAT). PKM Maju UDA, [S.l.], v. 4, n. 3, p. 1 - 13, oct. 2023. ISSN 2745-6072. Available at: <https://jurnal.darmaagung.ac.id/index.php/pkmmajuuda/article/view/4012>. Date accessed: 24 nov. 2024. doi: http://dx.doi.org/10.46930/pkmmajuuda.v5i3.4012.
Section
Articles