PENEGAKAN HUKUM TERHADAP ANGGOTA APARATUR SIPIL NEGARA YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA DALAM MEWUJUDKAN GOOD GOVERNANCE

  • Berkat Elhan Harefa Universitas Darma Agung
  • Maidin Gultom Universitas Darma Agung
  • Syawal Amri Siregar Universitas Darma Agung

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui, memahami dan menganalisis tindakan yang dilakukan bila terjadi pelanggaran etika dan hukum oleh aparatur sipil Negara; penyelesaian atas terjadinya pelanggaran etika dan hukum oleh anggota aparatur sipil Negara yang melakukan tindak pidana; hambatan yang dihadapi dalam penyelesaian pelanggaran etika dan hukum oleh aparatur sipil Negara. Metode yang digunakan dalam penelitin ini merupakan penelitian yuridis normatif yang bersifat deskriptif analitis, yaitu penelitian yang bertujuan memberikan gambaran tentang Penegakan  Hukum Terhadap Anggota Aparatur Sipil Negara Yang Melakukan Tindak Pidana Dalam Mewujudkan Good Governance. Berdasarkan penelitian ini dapat ditarik kesimpulan bahwa Tindakan yang dilakukan bila terjadi pelanggaran etika dan hukum oleh aparatur sipil Negara adalah : pertama Penegakan disiplin terhadap aparatur sipil negara yang melanggar kode etik kedisplinan dijalankan menurut aturan yang telah ditetapkan. Aturan tersebut dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Mekanismenya meliputi apabila terdapat pelanggaran, maka akan dilaksanakan pemanggilan terhadap ASN. Setelah pemeriksaan dilakukan dan terbukti kesalahannya maka ASN yang bersangkutan dijatuhi hukuman sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) peraturan pemerintah tersebut, terdiri dari tiga tingkat hukuman disiplin, antara lain jenis hukuman disiplin ringan terdiri dari teguran lisan, teguran tertulis, dan pernyataan tidak puas secara tertulis; Kedua Penyelesaian Atas Terjadinya Pelanggaran Etika Dan Hukum Oleh Anggota Aparatur Sipil Negara Yang Melakukan Tindak Pidana dengan cara pemanggilan, pemeriksaan, penjatuhan dan penyampaian keputusan hukuman disipin terhadap Pegawai Negeri Sipil yang diduga melakukan pelanggaran Disiplin Pegawai Negeri Sipil diatur dalam Pasal 23 sampai dengan Pasal 31 Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010. Pemeriksaan tersebut dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui ada tidaknya pelanggaran disiplin, serta untuk mengetahui berbagai faktor-faktor yang mendorong atau menyebabkan Pegawai Negeri Sipil tersebut melakukan pelanggaran disiplin; Ketiga Hambatan pelaksanaan penegakan disiplin terhadap aparatur sipil Negara yang melanggar kode etik kedisplinan Karena kurang tegasnya sanksi yang diberikan oleh Pejabat yang berwenang, dan lunturnya Kedisiplinan ASN. Faktor-faktor lain yang menjadi hambatan dalam penegakan kode etik kedisiplinan Aparatur Sipil Negara, antara lain: Penegakan hukum di dalam ikatan dinas yang masih lemah; Tidak ada responsif oleh ASN; Terbatasnya kuantitas dan kualitas sumber daya manusia; Adanya keterbatasan sarana dan prasarana pengawasan; dan Rendahnya tingkat kesadaran hukum. Upaya yang dilakukan untuk mengatasi kendala tersebut adalah upaya preemtif, upaya preventif, dan upaya represif.

Published
Nov 2, 2024
How to Cite
HAREFA, Berkat Elhan; GULTOM, Maidin; SIREGAR, Syawal Amri. PENEGAKAN HUKUM TERHADAP ANGGOTA APARATUR SIPIL NEGARA YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA DALAM MEWUJUDKAN GOOD GOVERNANCE. JURNAL PROINTEGRITA, [S.l.], v. 7, n. 1, nov. 2024. ISSN 2655-8971. Available at: <https://jurnal.darmaagung.ac.id/index.php/jurnalprointegrita/article/view/4841>. Date accessed: 22 dec. 2024. doi: http://dx.doi.org/10.46930/jp.v7i1.4841.
Section
Articles

Most read articles by the same author(s)